Keluar Kota Tanpa Izin Bakal Disanksi

- Selasa, 29 Desember 2020 | 08:40 WIB
Kantor Wali Kota Balikpapan
Kantor Wali Kota Balikpapan

BALIKPAPAN-Mulai Minggu (27/12) hingga sepekan ke depan, Pemkot Balikpapan menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi PNS. Namun, seluruh PNS diperingatkan untuk tidak memanfaatkan WFH ini dengan berlibur ke luar kota. Jika diketahui melanggar ketentuan tersebut, akan diproses sebagai pelanggar aturan disiplin pegawai.

Pemkot berdalih, kebijakan bekerja dari rumah ini untuk merespons surat edaran Menteri PANRB Nomor 72 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan Pengetatan Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19. Wali Kota Balikpapan kemudian menerbitkan surat edaran bernomor 800/0686/Org tentang Pengaturan Sistem Kerja Aparatur di Lingkungan Pemkot Balikpapan pada 28 Desember 2020 hingga 2 Januari 2021. Beleid itu ditandatangani pada 26 Desember 2020

“Bagi aparatur (ASN), baik yang sedang menjalankan tugas dengan bekerja dari rumah maupun sedang off shift tidak diperkenankan melakukan perjalanan ke luar Balikpapan. Kecuali untuk kepentingan yang sangat penting dan mendesak, serta telah mendapat rekomendasi dari BKPSDM,” demikian isi surat edaran tersebut. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Balikpapan Robi Ruswanto menerangkan, kebijakan itu sebenarnya penekanan agar PNS tidak melakukan liburan ke luar kota.

“Jadi, bukan hal baru untuk PNS bekerja dari rumah. Juga bukan liburan seperti yang di bayangkan,” katanya kemarin. Surat edaran yang ditujukan kepada dinas, badan, inspektorat, camat, lurah, hingga UPTD puskesmas yang berada di bawah kewenangan Pemkot Balikpapan, mengatur sistem kerja aparatur yang akan berlaku pada 28 Desember 2020 hingga 2 Januari 2021. Bagi perangkat daerah yang tidak memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, agar memberlakukan aturan WFH secara penuh.

Kecuali, terdapat pekerjaan yang bersifat sangat penting dan mendesak, sehingga harus diselesaikan sebelum akhir 2020. Selanjutnya, kepala perangkat daerah dapat menugasi aparatur untuk menyelesaikan pekerjaan dengan bekerja dari kantor secara terbatas sesuai kebutuhan. Lalu, perangkat daerah yang menyelenggarakan pelayanan langsung kepada masyarakat, dapat mengatur sistem kerja aparatur di lingkungan unit kerjanya menggunakan sistem sif.

Dengan membuka pelayanan terbatas kepada masyarakat. Untuk melaksanakan hal ini, kepala perangkat daerah diberikan kewenangan untuk mengatur sistem kerja tersebut. “Untuk daftar hadir tetap pakai manual. Mereka juga ada semacam jadwal WFH dari masing-masing OPD, yang dibuat oleh kepala dinas/badan,” jelas mantan kepala Dinas Kebersihan, Pertamanan, dan Pemakaman (DKPP) Balikpapan ini. Robi menegaskan, cuti PNS ke luar daerah sangat diperketat. Kebanyakan pegawai yang mengajukan ke BKPSDM tidak mendapat izin atau diminta untuk ditunda pelaksanaannya. “Kecuali yang benar-benar urgen, dan tidak dapat ditunda karena pengendaliannya ada di BKPSDM,” imbuhnya.

Lanjut dia, jika ada PNS yang tetap nekat bepergian ke luar daerah tanpa rekomendasi BKPSDM Balikpapan, akan dikenai sanksi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Mekanismenya, dari internal OPD yang melaporkan ke tim penegakan hukuman disiplin PNS Pemkot Balikpapan. Kemudian diadakan pemanggilan kepada PNS yang dilaporkan melanggar disiplin tersebut.

Robi menerangkan, penegakan sanksi disiplin ini pernah diterapkan bagi PNS yang melakukan mudik Lebaran pada Mei 2020 lalu. Ada PNS yang menerima sanksi karena tetap melaksanakan mudik. “Itu masih masa transisi pandemi Covid-19. Sanksinya hukuman disiplin ringan. Cukup kepala OPD yang memproses,” ucapnya.

Menurut data BKPSDM Balikpapan hingga 1 September 2020, jumlah PNS yang bertugas di Pemkot Balikpapan sebanyak 4.704 orang. Perinciannya, PNS dengan jabatan pelaksana berjumlah 1.466 orang, lalu PNS jabatan fungsional sebanyak 2.475 orang. Sementara jabatan struktural berjumlah 763 orang. Dari pejabat struktural yang ada, pejabat eselon IV sebanyak 605 orang, pejabat eselon III sebanyak 129 orang, dan pejabat eselon II ada 29 orang. “Jadi, SE wali kota ini, normatif saja. Harapannya seluruh PSN agar dapat mematuhi dan melaksanakan SE tersebut,” pesan Robi. (kip/riz/k16)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X