Separo Daerah Pilkada 2020 Gugat PHP, Dalil Permohonan Kian Beragam

- Sabtu, 26 Desember 2020 | 23:17 WIB

JAKARTA- Kesempatan bagi pasangan calon (paslon) untuk menggugat hasil pilkada tak lagi banyak. Mahkamah Konstitusi (MK) akan menutup masa pendaftaran perselisihan hasil pilkada (PHP) pada Selasa (29/12) untuk level pemilihan bupati/wali kota dan Rabu (30/12) untuk pemilihan gubernur.

Hingga Jumat (25/12) jumlah perkara PHP yang masuk ke MK terus bertambah, mencapai 135 permohonan. Jumlah itu terdiri atas 7 permohonan pilgub, 114 permohonan pilbup, dan 14 permohonan pilwali. Jika disandingkan dengan pelaksanaan pilkada di 270 daerah, 135 permohonan yang masuk setara dengan separo penyelenggaraan pilkada.

Dalil PHP yang diajukan paslon sendiri makin beragam. Bahkan, beberapa mempersoalkan tahapan awal, yakni proses verifikasi paslon. Contohnya gugatan yang diajukan paslon pilgub Sumatera Barat (Sumbar) Nasrul Abit dan Indra Catri.

Mereka menilai KPU Sumbar selaku termohon melakukan pelanggaran terhadap SK Ketua KPU RI Nomor 412/PL.02.2-Kpt/06/KPU/IX2020 perihal pemeriksaan kesehatan. Pihaknya menilai hasil pemeriksaan kesehatan dikeluarkan lembaga tidak berwenang. ”Yaitu pengurus Ikatan Dokter Indonesia (IDI) wilayah Sumatera Barat,” ujar mereka dalam berkas gugatan.

Padahal, lanjut mereka, semestinya yang berwenang adalah rumah sakit yang ditunjuk termohon, yakni RSUP M. Jamil Padang. ”Hasil pemeriksaan kesehatan yang dikeluarkan pengurus IDI wilayah Sumatera Barat adalah cacat hukum,” imbuh mereka.

Ada juga gugatan paslon pilbup Lamongan Suhandoyo dan Astiti Suwarni yang mempersoalkan tata cara prosedur dalam pungut hitung. Khususnya terkait jumlah surat suara di TPS yang tidak sesuai aturan. ”Jumlah suara sesuai dengan DPT plus 2,5 persen, tapi ternyata kami menemukan ada 721 TPS yang bermasalah,” ujar kuasa hukum Regginaldo Sultan.

Peneliti Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif Muhammad Ihsan Maulana menilai beragamnya dalil gugatan PHP menunjukkan adanya proses hukum di tahap sebelumnya yang belum selesai. ”Ada penegakan hukum yang tidak tuntas,” ujarnya melalui pesan singkat kepada Jawa Pos.

Namun, apakah ada proses hukum yang diabaikan Bawaslu juga bukan faktor utama. ”Bergantung pada proses pembuktian,” imbuh Ihsan. Sebelumnya, lemahnya proses di Bawaslu disampaikan calon gubernur Kalimantan Selatan Denny Indrayana yang juga membawa sengketa ke MK.

Sementara itu, anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar siap membuktikan kerja pengawas di sidang PHP. Dalam rakornas di Malang, dia sudah menyampaikan kepada jajaran bahwa objek sengketa bukan hanya hasil pilkada. Tapi juga persoalan DPT. Saksi tidak bisa mengambil foto daftar hadir hingga pelanggaran protokol kesehatan. ”Hal itu harus bisa dijawab karena terkait kerja pengawasan Bawaslu di lapangan,” tuturnya.

Saat ini, sebut Fritz, persiapan masih berkutat pada inventarisasi dokumen pengawasan, penanganan pelanggaran, penyelesaian sengketa, dan dokumen lain yang berkaitan dengan pokok permohonan. ”Tapi, saya yakin jajaran Bawaslu daerah sudah siap dan bisa menghadapi situasi tersebut,” terangnya. (far/c9/bay)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Puncak Arus Balik Sudah Terlewati

Selasa, 16 April 2024 | 13:10 WIB

Temui JK, Pendeta Gilbert Meminta Maaf

Selasa, 16 April 2024 | 10:35 WIB

Berlibur di Pantai, Waspada Gelombang Alun

Senin, 15 April 2024 | 12:40 WIB

Kemenkes Minta Publik Waspada Flu Singapura

Minggu, 14 April 2024 | 07:12 WIB

Kemenkes Minta Publik Waspada Flu Singapura

Sabtu, 13 April 2024 | 15:55 WIB
X