Belum Memuaskan, Setoran Pajak Walet Baru Rp 870 Juta

- Sabtu, 26 Desember 2020 | 12:39 WIB
TERUS DIKEJAR: Kanwil DJP Kaltimra bakal semakin serius menarik setoran pajak dari usaha sarang walet yang diproyeksi bisa mencapai Rp 37 miliar.
TERUS DIKEJAR: Kanwil DJP Kaltimra bakal semakin serius menarik setoran pajak dari usaha sarang walet yang diproyeksi bisa mencapai Rp 37 miliar.

BALIKPAPAN–Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Timur dan Utara (Kaltimra) berhasil menggali potensi pajak dari usaha sarang walet. Hingga 25 Desember, mereka mampu menghimpun setoran sebesar Rp 870 juta.

Kepala Kanwil DJP Kaltimra Samon Jaya mengatakan, pihaknya telah menyampaikan permintaan data, keterangan, serta imbauan. Baik melalui panggilan telepon maupun kunjungan kepada 175 wajib pajak (WP) yang bergerak di sektor usaha sarang walet.

"Hasilnya, terdapat beberapa pengusaha sarang walet yang secara voluntary compliance berkunjung ke kantor pajak untuk melakukan diskusi terkait pajak atas usahanya," ujar dia, Jumat (25/12). Bahkan, sebagian WP tersebut telah melakukan pembayaran pajak setelah pembetulan surat pemberitahuan tahunan (SPT). 

Tercatat, sejak dilakukan keterangan pers pada November lalu hingga saat ini telah dihimpun pembayaran pajak dari usaha sarang burung walet sebesar Rp 870.663.719. Jumlah tersebut masih jauh dari data potensi perpajakan sektor usaha sarang burung walet yang dimiliki oleh Kanwil DJP Kaltimra, yakni sebesar Rp 6.566.915.493.

"Atas hal ini, kami akan melakukan upaya lebih lanjut pasca-persuasi," katanya. Sebelumnya diberitakan bahwa DJP Kaltimra semakin serius mengejar potensi pajak dari sarang walet. Sebab, kegiatan usaha ini dinilai memiliki potensi cukup besar, mencapai Rp 37 miliar.

Jumlah transaksi dan transfer walet yang telah diolah pihaknya mengalami kenaikan tiap tahunnya. Pada 2019, jumlah transaksi mencapai 181 ton, naik 34 ton dari tahun sebelumnya yakni 147 ton. Jika diasumsikan dengan harga flat, sarang walet Rp 10 juta.

"Dengan omzet sebesar itu, potensi pajak dari sektor usaha walet mencapai Rp 37 miliar. Tapi sejauh ini penerimaan dari sarang walet ini sangat kecil. Tidak sampai 1 persen mungkin. Dari data kami saja di Kaltim dan Kaltara tidak lebih 10 wajib pajak yang menyetor. Sedangkan transaksi yang dicatat mencapai belasan ribu," tutupnya. (aji/ndu/k8)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kontribusi BUM Desa di Kalbar Masih Minim

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB

Pabrik Rumput Laut di Muara Badak Rampung Desember

Senin, 22 April 2024 | 17:30 WIB
X