KARENA dirumahkan dari perusahaan karena kondisi pandemi, tersangka MM (30) dipastikan merayakan pergantian tahun di sel tahanan Polsek Balikpapan Utara. Dia disangka mencuri burung jenis cucak hijau berikut sangkarnya beberapa waktu lalu.
“Sudah ditetapkan jadi tersangka. Ini masih dikembangkan, kemungkinan terlibat kejahatan lain,” ujar Kapolsek Balikpapan Utara Kompol Mokhammad Masut, Jumat (25/12). Tersangka beraksi awal Desember di Jalan Soekarno-Hatta Km 6,5, Graha Indah, Balikpapan Utara.
Ulah nekat MM pun diketahui korban petang itu yang sadar telah kehilangan burung miliknya. Korban pun melaporkan ke Polsek Balikpapan utara karena mengalami kerugian sekitar Rp 3 juta.
“Setelah mendapat laporan, kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti,” ujarnya. Burung hasil kejahatan tersebut rencananya dijual pelaku dengan harga Rp 40 ribu. Bahkan sudah ditawar orang.
“Diambil ya pasti mau jual lagi. Itu sudah ada yang tawar juga Rp 40 ribu,” terang MM saat ditemui di Polsek Balikpapan Utara. Perbuatannya nekat dilakukan karena impitan ekonomi. Ia sudah tidak lagi memiliki penghasilan setelah dirumahkan sejak pandemi Covid-19.
“Untuk beli makan anak saya. Selama corona saya dirumahkan. Jadi, tidak ada penghasilan lagi,” imbuhnya. (aim/ms/k16)