Tunggakan Pajak Capai Rp 3,94 Triliun, DJP Kaltimtara Siap Masukkan WP ke Bui

- Sabtu, 26 Desember 2020 | 11:43 WIB
Pelayanan di kantor pajak.
Pelayanan di kantor pajak.

Kesadaran wajib pajak di Kaltimra masih rendah. Ini terlihat dari tunggakan pajak tahun ini yang mencapai Rp 3,94 triliun atau naik 1,7 persen dari tahun lalu, sebesar Rp 3,88 triliun.

 

BALIKPAPAN – Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Timur dan Utara (Kaltimra) Samon Jaya mengatakan, sepanjang tahun ini ada WP yang sudah membayar tunggakannya. Namun, banyak muncul tunggakan baru.

“Jadi, tunggakan pajak makin besar. Tidak tahu apakah imbas Covid-19 atau apa. Kami sudah beri keringanan. Kalau warga yang baik pasti menyetor,” keluhnya, (24/12). Hingga 22 Desember 2020, pihaknya baru berhasil mengumpulkan setoran sebesar Rp 16,2 triliun atau setara dengan 87,92 persen dari target Rp 18,43 triliun.

Menurut Samon, para pengemplang pajak ada yang masih beroperasi di Kaltim. Namun, ada juga yang sudah tidak ada karena berdomisili di Jakarta. “Kesadaran mereka masih rendah. Saya sudah beberapa kali menyita aset mereka. Tapi, banyak yang tidak jera,” sambungnya.

Untuk tahun ini, pihak DJP kembali memberi keringanan. Tidak seperti tahun-tahun sebelumnya yang sangat tegas memasukkan para penunggak pajak ke dalam bui. “Tapi, tetap jika jumlah tunggakannya besar dan bandel, bisa kami proses,” katanya.

Sebelumnya, pihaknya telah memberikan keringanan tax amnesty. Namun, masih banyak yang tak memanfaatkan. “Yang pasti para penunggak ini kami akan kejar. Data sudah ada, kami sudah melakukan pemetaan. Buktinya tahun ini kami tangkap penunggak pajak yang melapor pajak tidak sesuai,” katanya.

Dijelaskannya, tidak mudah memetakan wajib pajak penunggak. Bahkan untuk memastikan nilai harta yang bisa ditindaklanjuti sangat kompleks. Penyesuaian data tidak sembarangan. Sebagai contoh, harta tanah, pegawai pajak yang menangani harus melakukan pengecekan dulu ke Badan Pertanahan Negara. Belum lagi jika namanya tidak sama.

Ia menjelaskan, proses paling akhir pihaknya bisa melakukan penyanderaan. Penyanderaan ini dilakukan dengan izin Menteri Keuangan dan atas kerja sama Direktorat Jenderal Pajak, Polri beserta Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham. Sebelum dilakukan penyanderaan, KPP melakukan serangkaian prosedur penagihan pajak agar WP melunasi utang pajak.

Prosedur penagihan tersebut antara lain kepada penunggak telah disampaikan surat teguran, surat paksa dan pencegahan agar segera melunasi pajaknya. Jika sampai dengan batas waktu yang ditentukan, penunggak selaku penanggung pajak tidak melunasi utang pajak tersebut barulah dilakukan penyanderaan.

Penyanderaan terhadap WP merupakan amanat dari Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Undang-Undang PPSP). Di mana dalam undang-undang tersebut dinyatakan penyanderaan dilakukan apabila penanggung pajak tidak mempunyai iktikad baik melunasi utang pajaknya.

“Penyanderaan dilakukan untuk menjadi pembelajaran dan memberikan efek jera bagi para penunggak pajak yang bandel. Oleh karena pajak sangat penting dalam pembiayaan pembangunan nasional maka bukan saja para penunggak pajak segera melunasi utang pajaknya, namun siapa saja yang selama ini belum melaksanakan kewajiban perpajakannya diminta segera melaksanakan kewajiban perpajakannya agar terhindar dari penegakan hukum di bidang perpajakan,” tuturnya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, hingga 23 Desember 2020 penerimaan pajak nasional mencapai Rp 1.019,56 triliun. Realisasinya baru mencapai 85,65 persen dari target Rp 1.198,8 triliun. "Kita tahu DJP sekarang menghadapi kondisi di mana satu sisi harus mengumpulkan penerimaan, di sisi lain harus memberi dukungan wajib pajak untuk mendapat insentif," ujar Ani, sapaan karibnya.

Kendati kantong pajak baru terisi 85,65 persen, namun Ani menyatakan ada 55 kantor pajak yang berhasil membukukan penerimaan mencapai 100 persen sampai akhir tahun. Terdiri dari 49 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang sudah mencapai target penerimaan 100 persen. Sisanya, berupa enam Kanwil DJP yang diperkirakan penerimaannya bisa mencapai 100 persen pada akhir tahun ini.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X