PROKAL.CO,
Kesadaran wajib pajak di Kaltimra masih rendah. Ini terlihat dari tunggakan pajak tahun ini yang mencapai Rp 3,94 triliun atau naik 1,7 persen dari tahun lalu, sebesar Rp 3,88 triliun.
BALIKPAPAN – Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Timur dan Utara (Kaltimra) Samon Jaya mengatakan, sepanjang tahun ini ada WP yang sudah membayar tunggakannya. Namun, banyak muncul tunggakan baru.
“Jadi, tunggakan pajak makin besar. Tidak tahu apakah imbas Covid-19 atau apa. Kami sudah beri keringanan. Kalau warga yang baik pasti menyetor,” keluhnya, (24/12). Hingga 22 Desember 2020, pihaknya baru berhasil mengumpulkan setoran sebesar Rp 16,2 triliun atau setara dengan 87,92 persen dari target Rp 18,43 triliun.
Menurut Samon, para pengemplang pajak ada yang masih beroperasi di Kaltim. Namun, ada juga yang sudah tidak ada karena berdomisili di Jakarta. “Kesadaran mereka masih rendah. Saya sudah beberapa kali menyita aset mereka. Tapi, banyak yang tidak jera,” sambungnya.
Untuk tahun ini, pihak DJP kembali memberi keringanan. Tidak seperti tahun-tahun sebelumnya yang sangat tegas memasukkan para penunggak pajak ke dalam bui. “Tapi, tetap jika jumlah tunggakannya besar dan bandel, bisa kami proses,” katanya.