PROKAL.CO,
BALIKPAPAN–Gugatan perselisihan hasil pemilihan (PHP) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 di Kaltim tak hanya dari Balikpapan. Dikutip dari laman resmi Mahkamah Konstitusi (MK) Rabu (23/12), hasil Pilkada Kutai Timur (Kutim) dan Kutai Kartanegara (Kukar) juga turut digugat.
PHP bupati Kutai Kartanegara diterima MK secara online pada 20 Desember 2020 dengan nomor akta pengajuan permohonan pemohon (APPP) 76/PAN.MK/AP3/12/2020.
Pemohonnya adalah Mohammad Joesoef dan Mustakim Ishak. Sehari kemudian (21/12), giliran PHP bupati Kutai Timur diterima MK secara online. APPP PHP ini bernomor 94/PAN.MK/AP3/12/2020. Pemohon dalam gugatan ini adalah pasangan calon bupati dan wakil bupati; Mahyunadi dan Lulu Kinsu.
Sementara itu, PHP wali kota Balikpapan lebih dulu diterima MK pada 18 Desember lalu dan tercatat dengan nomor APPP 63/PAN.MK/AP3/12/2020. Pemohon dalam gugatan ini di antaranya; Zulkifli, Adi Dharma Wiranata dan Rinto. Mereka berasal dari Koalisi Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Balikpapan. Ketua KIPP Balikpapan Muhammad Ambran Agus menjelaskan alasan mengajukan permohonan PHP Pilwali Balikpapan 2020 sebagai bentuk upaya hukum dari terbitnya SK KPU Balikpapan Nomor 263 tersebut.
SK yang dimaksud adalah penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan 2020. “Rentetan materi dari permohonan tersebut berasal dari pemantauan KIPP. Sejak tahapan pilkada dimulai, sampai dengan tahapan pencoblosan atau pemilihan pada 9 Desember 2020,” katanya kepada Kaltim Post, Rabu (23/12). Ambran melanjutkan, pihaknya saat ini tinggal menunggu verifikasi MK yang dijadwalkan diketahui pada 4 Januari 2021.
Menurut dia, pokok petitum yang disampaikan KIPP Balikpapan salah satunya pembatalan hasil penghitungan suara pada Pilwali Balikpapan 2020. Jika mengacu pada Pasal 158 Ayat (2) Undang-Undang Pilkada, permohonan pembatalan penetapan perolehan suara hasil Pilwali Balikpapan oleh KPU Balikpapan, harus memenuhi ketentuan. Jumlah penduduk lebih 500 ribu jiwa hingga 1 juta jiwa, maka perbedaan perolehan suara berdasarkan penetapan perolehan surat hasil pemilihan oleh KPU/KIP kabupaten/kota adalah 1 persen. Karena berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah penduduk Balikpapan adalah sebanyak 645.727.