Setelah Pilkada Balikpapan, Pilkada Kukar dan Kutim Juga Digugat ke MK

- Kamis, 24 Desember 2020 | 13:14 WIB
Gubernur Isran Noor dan Wagub Hadi Mulyadi saat meninjau pelaksanaan Pilkada Kukar didampingi ketua KPU Kukar. Hasil Pilkada Kukar digugat di MK.
Gubernur Isran Noor dan Wagub Hadi Mulyadi saat meninjau pelaksanaan Pilkada Kukar didampingi ketua KPU Kukar. Hasil Pilkada Kukar digugat di MK.

BALIKPAPAN–Gugatan perselisihan hasil pemilihan (PHP) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 di Kaltim tak hanya dari Balikpapan. Dikutip dari laman resmi Mahkamah Konstitusi (MK) Rabu (23/12), hasil Pilkada Kutai Timur (Kutim) dan Kutai Kartanegara (Kukar) juga turut digugat.

PHP bupati Kutai Kartanegara diterima MK secara online pada 20 Desember 2020 dengan nomor akta pengajuan permohonan pemohon (APPP) 76/PAN.MK/AP3/12/2020.

Pemohonnya adalah Mohammad Joesoef dan Mustakim Ishak. Sehari kemudian (21/12), giliran PHP bupati Kutai Timur diterima MK secara online. APPP PHP ini bernomor 94/PAN.MK/AP3/12/2020. Pemohon dalam gugatan ini adalah pasangan calon bupati dan wakil bupati; Mahyunadi dan Lulu Kinsu.

Sementara itu, PHP wali kota Balikpapan lebih dulu diterima MK pada 18 Desember lalu dan tercatat dengan nomor APPP 63/PAN.MK/AP3/12/2020. Pemohon dalam gugatan ini di antaranya; Zulkifli, Adi Dharma Wiranata dan Rinto. Mereka berasal dari Koalisi Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Balikpapan. Ketua KIPP Balikpapan Muhammad Ambran Agus menjelaskan alasan mengajukan permohonan PHP Pilwali Balikpapan 2020 sebagai bentuk upaya hukum dari terbitnya SK KPU Balikpapan Nomor 263 tersebut.

SK yang dimaksud adalah penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan 2020. “Rentetan materi dari permohonan tersebut berasal dari pemantauan KIPP. Sejak tahapan pilkada dimulai, sampai dengan tahapan pencoblosan atau pemilihan pada 9 Desember 2020,” katanya kepada Kaltim Post, Rabu (23/12). Ambran melanjutkan, pihaknya saat ini tinggal menunggu verifikasi MK yang dijadwalkan diketahui pada 4 Januari 2021.

Menurut dia, pokok petitum yang disampaikan KIPP Balikpapan salah satunya pembatalan hasil penghitungan suara pada Pilwali Balikpapan 2020. Jika mengacu pada Pasal 158 Ayat (2) Undang-Undang Pilkada, permohonan pembatalan penetapan perolehan suara hasil Pilwali Balikpapan oleh KPU Balikpapan, harus memenuhi ketentuan. Jumlah penduduk lebih 500 ribu jiwa hingga 1 juta jiwa, maka perbedaan perolehan suara berdasarkan penetapan perolehan surat hasil pemilihan oleh KPU/KIP kabupaten/kota adalah 1 persen. Karena berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah penduduk Balikpapan adalah sebanyak 645.727.

Selain itu, total suara sah hasil perhitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Balikpapan adalah sebesar 257.751. Sehingga perbedaan perolehan suara paslon dengan kolom kosong pada Pilkada Balikpapan 2020 paling banyak 1 persen dikalikan 257.571. Hasilnya adalah 2.576 suara. Sementara paslon tunggal pada Pilkada Balikpapan 2020 memperoleh suara sebanyak 160.929. Kemudian kolom kosong memperoleh suara sebanyak 96.642. Sehingga perbedaan perolehan suara antara paslon tunggal dan kolom kosong adalah 64.287.

Jika melihat fakta tersebut, syarat untuk mengajukan permohonan PHP memang tidak terpenuhi. “Saat ini, MK bukanlah Mahkamah Kalkulator. Sehingga sangat diharapkan MK mempertimbangkan dari aspek lain,” harapnya. Alumnus Fakultas Hukum Universitas Balikpapan (Uniba) ini menerangkan, beberapa materi posita atau dalil dalam surat gugatan dalam PHP Pilwali Balikpapan terkait penyelenggara pemilu. Di antaranya, KPU Balikpapan diduga melanggar kode etik.

Selain itu, sambung dia, dalam materi gugatan pihaknya, KPU Balikpapan diduga melanggar hak pemantau pemilihan sebagaimana diatur dalam Pasal 17A, 19A, 21A PKPU No 20/2020 tentang Pilkada dengan Satu Pasangan Calon. Termasuk dugaan pelanggaran yang ditemukan KIPP oleh paslon tunggal dalam berkampanye di media sosial yang tidak terdaftar di KPU Balikpapan. Itu berdasarkan Pasal 47 Ayat 3 dan Alat Peraga Kampanye (APK) pada masa tenang sesuai Pasal 31 PKPU No 11/2020 tentang Kampanye Pilkada.

“Kami optimis terkait dalil posita tersebut dapat memengaruhi keputusan MK,” ungkapnya. Ambran menegaskan, KIPP Balikpapan sebagai pemantau pemilihan dalam mengajukan permohonan tidak berafiliasi dengan siapa pun. Atau kelompok mana pun.

Akan tetapi, berdasarkan kajian hukum. “Kami selalu menjaga netralitas dan independensi sebagai pemantau pemilihan. Karena ada kabar burung, yang menyebutkan kami terafiliasi dengan kelompok tertentu,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua KPU Balikpapan Noor Thoha menghormati setiap pihak yang tidak puas dan melakukan upaya hukum atas hasil rekapitulasi penghitungan suara pada Pilwali Balikpapan. Karena upaya tersebut dilindungi oleh undang-undang. Menurut dia, upaya hukum dengan mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) lebih baik. Ketimbang melakukan aksi demonstrasi yang dapat mengarah kepada tindakan anarkistis. “Jadi enggak ada masalah. Kita menghormati aja,” ucapnya kepada Kaltim Post, Selasa (22/12).

Ketua KPU dua periode ini menyebut telah menerima dan mempelajari objek gugatan PHPU yang diajukan KIPP Balikpapan. Dia menegaskan, KIPP memiliki legal standing atau kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan PHPU. Seperti yang diterangkan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan Satu Paslon. Di mana, ada beberapa objek gugatan yang diajukan KIPP Balikpapan. Salah satunya, tingkat partisipasi pemilih yang hanya 60 persen. Di mana golput mencapai 40 persen. “Tidak etis kalau mengurai dalil-dalil yang disampaikan oleh penggugat. Ya, kita lihat saja nanti. Kalau saya banyak komentar, nanti memengaruhi proses,” ungkapnya. (kip/riz/k8)

 

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X