Sengketa Pilkada Balikpapan di Tangan MK

- Kamis, 24 Desember 2020 | 12:52 WIB
Petugas MK sibuk menerima pendaftaran gugatan pilkada.
Petugas MK sibuk menerima pendaftaran gugatan pilkada.

SAMARINDA–Pilkada Serentak 2020 sudah menyentuh puncaknya pada 9 Desember lalu. Namun, masih terselip potensi hadirnya perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kepala daerah ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tak pelak, tensi panas pertarungan politik pun belum sepenuhnya mereda di beberapa daerah yang menggelar pesta demokrasi.

Minus Samarinda, selepas paslon independen Zairin Zain-Sarwono legawa atas kemenangan Andi Harun-Rusmadi Wongso, ada tiga kabupaten/kota yang berpeluang bersengketa ke meja kerja lembaga yudikatif ketatanegaraan tersebut. Yakni Balikpapan, Kutai Timur, dan Kutai Kartanegara. “Tiga kabupaten/kota ini, kami masih koordinasi dengan KPU setempat,” ucap Ketua KPU Kaltim Rudiansyah dikonfirmasi Kaltim Post (22/12).

Berdasarkan rekapitulasi sementara PHPU yang diterima Kaltim Post kemarin, baru Pilkada Balikpapan yang sudah terdaftar dalam PHPU di MK. Ada sembilan orang yang bertindak sebagai pemohon gugatan. Sementara KPU Balikpapan sebagai pihak termohon pada Pilkada Balikpapan 2020 yang menyajikan satu paslon melawan kolom kosong. Kepada Kaltim Post, Ketua KPU Balikpapan Noor Thoha menghormati setiap pihak yang tidak puas dan melakukan upaya hukum atas hasil rekapitulasi penghitungan suara pada Pilwali Balikpapan 2020. Karena upaya tersebut dilindungi oleh undang-undang. Dan menurutnya, upaya hukum dengan mengajukan gugatan PHPU lebih baik. Ketimbang melakukan aksi demonstrasi yang dapat mengarah kepada tindakan anarkis.

“Jadi enggak ada masalah. Kita menghormati aja,” ucapnya.

Ketua KPU Balikpapan dua periode ini menyebut telah menerima dan mempelajari objek gugatan PHPU yang diajukan pemantau pemilihan dalam negeri, yakni Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Balikpapan. Menurutnya, KIPP sebagai pemantau pemilihan dalam negeri memiliki legal standing atau kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan PHPU. Seperti yang diterangkan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan Satu Paslon.

Ada beberapa objek gugatan yang diajukan KIPP Balikpapan. Salah satunya adalah tingkat partisipasi pemilih yang hanya 60 persen. Di mana golput mencapai 40 persen. Akan tetapi di dalam proses pengajuan permohonan, diberikan masa perbaikan. “Karena ada masa perbaikan, kita tidak etis kalau mengurai dalil-dalil yang disampaikan oleh penggugat. Ya, kita lihat saja nanti. Kalau saya banyak komentar, nanti memengaruhi proses,” ungkapnya.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan MK Nomor 8 Tahun 2020 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, pendaftaran PHPU dilaksanakan tiga hari usai penetapan perolehan suara hasil pemilihan oleh KPU. Untuk pemilihan wali kota-wakil wali kota dan pemilihan bupati-wakil bupati, permohonan PHPU berlangsung mulai 13 Desember hingga 29 Desember 2020. Sementara pemilihan gubernur-wakil gubernur berlangsung sejak 6 Desember hingga 30 Desember 2020.

Selanjutnya, pada 4-5 Januari 2021 MK memberikan waktu kepada paslon yang mengajukan gugatan PHPU untuk memperbaiki dan melengkapi dokumen serta syarat permohonan. Dalam kurun waktu yang sama, MK juga turut memeriksa kelengkapan dokumen dan syarat permohonan gugatan PHPU oleh paslon. Jika tidak ditemukan kesalahan, MK juga langsung menerbitkan hasil pemeriksaan kelengkapan dan perbaikan permohonan.

Barulah pada 6-15 Januari MK menyiapkan pencatatan gugatan PHPU yang diterima ke dalam e-BRPK atau Buku Registrasi Perkara Konstitusi elektronik yang memuat nomor perkara, nama pemohon dan kuasa hukum, serta termohon.

Proses tersebut, bersama dengan penerbitan dan penyerahan Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) kepada pemohon dan termohon yang dilakukan hingga tanggal 18-19 Januari. Adapun MK menunggu hingga 20 Januari pengajuan permohonan sebagai pihak terkait. Setelah itu, pada 25-29 Januari 2021, MK menggelar sidang pendahuluan untuk memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan, memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon, serta pengucapan ketetapan sebagai pihak terkait.

Dijadwalkan, MK akan menggelar sidang pemeriksaan mulai 1-11 Februari 2021. Dengan agenda penyerahan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu, mendengar jawaban termohon, keterangan pihak terkait dan Bawaslu, hingga Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) dan terakhir mengambil putusan. Untuk pengucapan putusan atau ketetapan dalam hal terdapat permohonan yang tidak diputus pada putusan akhir akan berlangsung pada 15-16 Februari 2021. Adapun untuk agenda sidang pemeriksaan lanjutan dan rapat permusyawaratan hakim digelar mulai 19 Februari hingga 18 Maret 2021.

Barulah pada 19-24 Maret 2021 hakim MK mengucapkan putusan dan ketetapannya terkait proses sidang PHPU. Untuk penyerahan berkas salinan putusan akan dikerjakan mulai 19-29 Maret 2021. “Jadi ada tahapannya. Dan MK diberikan waktu selama 45 hari untuk memutuskan gugatan PHPU,” beber Thoha. Kembali ke Ketua KPU Kaltim. Rudi mengungkapkan, sengketa yang dilayangkan tentu menguji keabsahan hasil rekapitulasi KPU selaku penyelenggara Pilkada Serentak 2020. Namun, format sengketanya tetap menempatkan KPU RI sebagai pihak termohon. Dengan begitu, lanjut Rudi, setiap sengketa yang akan disidangkan di MK harus melalui beberapa jenjang dan KPU Kaltim bertugas mengoordinasikan proses penyiapan jawaban dan penyampaian alat bukti ketika bersidang nanti.

“Kami (KPU) satu pintu, jadi seluruh jawaban dan alat bukti tetap dari KPU yang menyelenggarakan. KPU Kaltim berperan mengumpulkan dan meneruskan ke KPU RI sebagai bahan dalam persidangan nanti,” ulasnya. Soal tenggat waktu PHPU itu pun bergantung hasil dari jadwal dan proses persidangan di MK sehingga tak bisa diprediksi kapan hasil final pilkada di daerah yang bersengketa PHPU dapat diketahui. “KPU tetap ikut proses. Sampai akhir,” singkatnya. Di Samarinda, potensi sengketa PHPU sempat diluapkan paslon independen Zairin Zain-Sarwono selepas rekapitulasi rampung pada 17 Desember lalu. Perwakilan paslon ini pun menolak menandatangani hasil rekap KPU dan menyepakati adanya catatan khusus atau keberatan saksi dalam pelaksanaan Pilkada Samarinda 2020.

Dari catatan khusus itu, saksi paslon independen ini keberatan lantaran terdapat kejanggalan soal besaran suara suara tidak sah yang teramat besar mencapai 17.475 surat suara dan meminta adanya pemungutan ulang di 234 TPS yang tersebar di 10 Kecamatan se-Samarinda dengan alasan ada indikasi kecurangan dalam pemungutannya. Namun, pada 21 Desember lalu, duet berjargon Samarinda Bangkit ini memilih legawa. Hasil rekap KPU, duet independen ini mendapat 98.245 suara dan memiliki selisih suara sebesar 4.347 atau 1,53 persen dengan pasangan Andi Harun-Rusmadi Wongso yang keluar sebagai pemenang pesta demokrasi di Samarinda.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X