IMPITAN ekonomi terkadang membuat sebagian orang memilih jalan pintas. Meski sebenarnya melanggar hukum.
Seperti yang dilakukan pasangan suami-istri (pasutri), Bangkit Muhammad Salihin (26) dan Shania Reza (22). Keduanya nekat menjual narkotika jenis sabu-sabu. Bisnis haram itu sebenarnya sudah dilakukan keduanya sejak sebulan terakhir. Untuk mengedarkan setiap paket kecil “kristal mematikan”, keduanya menggunakan smartphone untuk menerima pesanan dari para pecandu.
Perbuatan keduanya terendus kepolisian. Korps Bhayangkara menyambangi kediaman keduanya di Jalan M Said, Gang Kita, Blok K, Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang. Pasutri yang baru pulang itu dibuat kaget. Tak bisa berkelit, keduanya pasrah saat diminta menunjukkan barang haram yang disembunyikan.
Langkah kaki Bangkit menuju lemari pakaian di kamarnya. Tempatnya menyembunyikan barang haram tersebut. Delapan paket sabu-sabu terselip di pakaian. "Mereka itu ngecer sabu. Sudah beberapa kali menerima sabu-sabu kemudian diecerkan kembali. Jadi begitu kami tangkap, ditelusuri lagi asal barangnya," ungkap Kanit Sidik Satresnarkoba Polresta Samarinda Iptu Abdillah Dalimunthe.
Beberapa pertanyaan dilontarkan petugas guna menggali informasi asal sabu-sabu tersebut. Keduanya “bernyanyi”, menyebut Iwansyah (37). Mendapatkan informasi, petugas langsung bergegas menuju kediaman Iwansyah di Jalan Kahoi B7, Blok D3, Kelurahan Karang Anyar, Sungai Kunjang.
Ketika dalam perjalanan, rupanya polisi melihat Iwansyah sedang di tepi Jalan Slamet Riyadi, Sungai Kunjang. Lantas membekuk saat itu juga. "Kebetulan mau pulang dia (Iwansyah), tapi langsung diringkus. Memang asalnya dari Iwan, yang pasutri sebagai pengecer," jelas perwira balok dua tersebut. (*/dad/dra/k8)