PROKAL.CO,
Terdapat sembilan kali kerja sama yang peruntukannya berkutat peminjaman uang untuk pihak ketiga. Yang jelas-jelas bukan lini usaha PT Agro Kaltim Utama berdasarkan akta pendiriannya.
SAMARINDA–Dugaan korupsi dalam penyertaan modal Pemprov Kaltim di PT Agro Kaltim Utama tak hanya menyeret si direktur utama; Yanuar yang jadi pesakitan di Pengadilan Tipikor Samarinda. Ada nama lain dalam jajaran direksi perusda di sektor perkebunan itu. Turut tercantum jadi terdakwa dalam rasuah penyertaan modal senilai Rp 27 miliar ini.
Dia Nuriyanto, yang menyusul jadi terdakwa dari perkara garapan Kejati Kaltim. Senin (21/12), perkaranya bergulir perdana di meja hijau. Di depan majelis hakim yang digawangi Hongkon Otoh bersama Abdul Rahman Karim dan Arwin Kusumanta, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zaenurrofiq mendakwanya dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU 31/1999, yang diperbarui dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Menurut JPU Rofiq, Nuriyanto bersama-sama dengan Yanuar dalam memanipulasi keuangan PT Agro Kaltim Utama (AKU) sepanjang 2003–2010. Kucuran modal dari Pemprov Kaltim itu diduga masuk dinikmati keduanya demi kepentingan pribadi. “Terdakwa (Nuriyanto) bersama Yanuar, dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah, menjalankan operasional perusda bukan di bidang usaha PT AKU,” ungkapnya membaca dakwaan. PT AKU mendapat tiga kali penyertaan modal senilai Rp 27 miliar.
Pertama kali guyuran dana itu diberikan pada 2003 sebesar Rp 5 miliar. “Penyertaan modal awal ini diberikan bertahap, sebanyak tiga kali ketika badan usaha ini masih bernama Perusda Perkebunan Kaltim,” sambungnya. Lalu, pada 2008 sebesar Rp 7 miliar dan terakhir sebesar Rp 15 miliar selepas akta pendirian PT AKU dibuat berpedoman Perda 12/2009 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusda Perkebunan Kaltim menjadi PT AKU. Lewat perda itu pula, sektor usaha yang dihandel berubah menjadi pertanian, perdagangan, perindustrian, dan pengangkutan darat.