Kasus Upal yang Menjerat Pasutri, Satu Tersangka Buron

- Sabtu, 19 Desember 2020 | 14:00 WIB
KASUS UPAL: Iwan dan Suwarni (Oranye), pasutri yang membuat sekaligus mengedarkan uang palsu bakal lama di penjara.
KASUS UPAL: Iwan dan Suwarni (Oranye), pasutri yang membuat sekaligus mengedarkan uang palsu bakal lama di penjara.

SAMARINDASelama sebulan, Iwan (43) dan Suwarni (42) mencetak lalu mengedarkan uang palsu (upal). Keduanya kini ditetapkan tersangka dan bakal mendekam lama di bui alias penjara. Pasangan suami-istri (pasutri) itu dijerat Pasal 36 jo Pasal 26 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, subsider Pasal 244 KUHP jo Pasal 245 KUHP dengan ancaman pidana 10 tahun.

Keluar dari bui, rupanya tak membuat kehidupan Iwan berjalan mulus. Terlebih dirinya tidak mengenyam pendidikan formal membuat perantau asal Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng), itu susah mencari pekerjaan untuk menopang kehidupan sehari-hari.

“Motifnya murni soal ekonomi. Mereka ini tidak bekerja dan akhirnya malsukan uang. Untuk cara palsukan uang dari temannya di lapas (lembaga pemasyarakatan)," kata Kapolsek Sungai Pinang, AKP Rengga Puspo Saputro, Jumat (18/12).

Hukuman yang menjerat keduanya ini jauh lebih lama dari hukuman kasus narkotika yang sebelumnya sempat dijalani. Dan, bebas pada Maret lalu. Dari keterangan yang dikumpulkan polisi, ada satu pelaku lainnya bernama Gepeng yang turut mencetak dan mengedarkan upal.

Selain itu, Gepeng dikonfirmasikan sedang coba menghilangkan jejak dengan melarikan diri ke luar wilayah Kota Tepian. “Dugaannya, DPO ini kabur keluar kota. Tapi kami masih terus melakukan upaya pencarian," pungkasnya.

Dalam mengedarkan aksinya, lanjut Rengga, hanya bertiga. Dengan kata lain, mereka tak memiliki jaringan sebagaimana umumnya para pemain upal. “Main sendiri, bukan sindikat. Mereka juga baru menjalankan aksinya, kan baru keluar penjara mereka,” imbuhnya.

Selain itu, polisi berpangkat tiga balok emas di pundak ini meminta masyarakat untuk lebih teliti dalam melakukan transaksi. Mengingat dari aksi para pelaku, upal telah beredar. Ciri-cirinya pun sebenarnya sangat jauh berbeda dengan uang asli.

Diwartakan sebelumnya, kasus ini mulai terendus radar kepolisian lantaran banyaknya laporan masyarakat. Untuk diketahui, para tersangka memproduksi upal menggunakan printer yang dilengkapi pemindai warna. Di dalam kamar indekosnya, Jalan M Yamin, Gang 1, Samarinda Ulu, lembar demi lembar upal dicetak.

Selain Iwan dan Suwarni, satu rekannya, sebut saja Gepeng, turut membantu. Ketiganya mencetak dua pecahan mata uang, yakni, pecahan Rp 100 ribu dan Rp 20 ribu. Setidaknya, selama sebulan beroperasi lebih dari 700 lembar upal dicetak. Agar tak gampang diketahui saat dibelanjakan, ketiganya mengedarkan upal kepada para pedagang di kawasan pinggiran Kota Tepian. Tepatnya di Jalan Poros Samarinda-Bontang.

Aksi Iwan dan Suwarni akhirnya terhenti setelah diringkus petugas pada Selasa (15/12) sekitar pukul 17.00 Wita. Sebanyak 683 lembar upal diamankan. Jika dinilai dengan rupiah, nilainya sebesar Rp 54.860.000. Perinciannya, pecahan Rp 20 ribu sebanyak 169 lembar dan pecahan Rp 100 ribu sebanyak 515 lembar. (*/dad/kri/k8)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X