Sengketa Perselisihan Hasil Pilkada, Sudah 30 Gugatan Masuk ke MK

- Sabtu, 19 Desember 2020 | 11:55 WIB
Petugas Mahkamah Konstitusi berjaga di meja pelaporan sengketa pilkada.
Petugas Mahkamah Konstitusi berjaga di meja pelaporan sengketa pilkada.

JAKARTA– Gelombang sengketa perselisihan hasil pilkada (PHP) mulai tiba di Mahkamah Konstitusi (MK). Hingga tadi malam (18/12) sudah ada 30 gugatan yang dilayangkan dari pasangan calon (paslon) maupun pemantau independen. Jumlah itu terdiri atas 4 gugatan dari paslon pemilihan tingkat kota dan 26 paslon pemilihan kabupaten. Belum ada gugatan dari pemilihan tingkat provinsi yang masuk ke MK.

Di wilayah Jawa, baru dua gugatan PHP yang diajukan. Masing-masing berasal dari Kota Magelang, Jawa Tengah; dan Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat. Sementara gugatan oleh pemantau ada di Raja Ampat dan Ogan Komering Ulu. Keduanya menggelar pilkada paslon tunggal.

Komisioner KPU RI Hasyim Asy’ari mengatakan, KPU telah mempersiapkan diri untuk menghadapi sengketa PHP di MK. Sejauh ini serangkaian rapat koordinasi dan bimbingan teknis dalam persiapan menghadapi PHP di MK telah digelar. ”Termasuk rakor eksternal KPU dengan MK. Bimtek eksternal oleh MK dengan peserta KPU daerah penyelenggara pilkada,” ujarnya kemarin.

Terkait kesiapan alat bukti, Hasyim menyebut saat ini masih dalam proses pengumpulan. Rencananya, KPU RI mengoordinasikan dalam penyiapan jawaban dan penyerahan alat bukti ke MK. ”Supaya dapat berjalan satu pintu dan dapat dikendalikan KPU pusat,” imbuhnya.

Para pemohon umumnya mendalilkan pelaksanaan pilkada yang berlangsung tidak jujur dan terjadi pelanggaran yang masif. Seperti permohonan paslon Kabupaten Banggai Herwin Yatim dan Mustar Labolo. Kuasa hukum Rullyandi menilai pilkada Kabupaten Banggai dipenuhi pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Pelanggaran tersebut dituding melibatkan berbagai aparatur sipil negara (ASN) serta dugaan politik uang yang terjadi hampir di seluruh kecamatan di Kabupaten Banggai.

”Kami melihat ya, total hampir 98 persen atau 22 kecamatan pelanggaran yang terjadi dari total 23 kecamatan yang ada di Banggai,” ujarnya sebagaimana dikutip laman MK. Dia mengaku siap menunjukkan bukti yang cukup banyak, mulai foto sampai rekaman video.

Sementara itu, permohonan paslon pilkada Kabupaten Pulau Taliabu Muhaimin Syarif dan Syafruddin Mohalisi mendalilkan persoalan daftar pemilih tetap (DPT). Dia menilai ada data yang berbeda antara pemilih DPT dan jumlah pemilih pada saat mencoblos. Hal tersebut, menurut pemohon, disebabkan adanya penggelembungan suara oleh pemilih siluman dengan cara pengadaan surat keterangan (suket) perekaman dan KTP palsu. ”Jadi, para kepala desa dan dukcapil telah memfasilitasi adanya pengadaan suket yang jumlahnya ribuan serta banyak pemilih di bawah umur ikut mencoblos,” klaim Muhaimin. (far/c9/bay)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X