Lenyap Kuasa Izin Tambang, Kaltim Bisa Kehilangan Royalti Besar

- Jumat, 18 Desember 2020 | 22:00 WIB
Selain berpotensi membuka kembali izin tambang yang sebelumnya dimoratorium, Kaltim dihadapkan risiko kehilangan DBH royalti batu bara. Angkanya diperkirakan Rp 2,3 triliun.
Selain berpotensi membuka kembali izin tambang yang sebelumnya dimoratorium, Kaltim dihadapkan risiko kehilangan DBH royalti batu bara. Angkanya diperkirakan Rp 2,3 triliun.

Selain berpotensi membuka kembali izin tambang yang sebelumnya dimoratorium, Kaltim dihadapkan risiko kehilangan DBH royalti batu bara. Angkanya diperkirakan Rp 2,3 triliun.

 

BALIKPAPAN–Sentralisasi perizinan tambang batu bara oleh pemerintah pusat turut direspons mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak. Gubernur Kaltim periode 2008–2018, yang kini menjadi anggota Komisi VII DPR RI ini masih menunggu efek dari kebijakan tersebut. Karena salah satu dampaknya adalah dapat menghapus moratorium penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di Kaltim. Yang sempat diberlakukan menjabat gubernur sejak tahun 2015.

Untuk diketahui, penerbitan IUP sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah berada pada Pemprov Kaltim. Sebelumnya, pemerintah daerah di kabupaten/kota diberikan kewenangan untuk menerbitkan IUP. Namun, masalah muncul karena banyak izin tambang yang diterbitkan. Sehingga berdampak pada kerusakan lingkungan yang cukup besar.

Saat menjabat gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 17/2015 tentang Penataan Pemberian Izin dan Non-Perizinan serta Penyempurnaan Tata Kelola Perizinan di Sektor Pertambangan, Kehutanan dan Perkebunan Kelapa Sawit. Beleid itu sebagai bentuk moratorium penerbitan IUP. Yang kemudian diperbarui melalui Pergub Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penataan Pemberian Izin dan Non-Perizinan di Bidang Pertambangan, Kehutanan dan Perkebunan Kelapa Sawit di Kaltim.

“Kita lihat nanti ke depan. Yang mana lebih baik moratorium saya atau pusat,” ucap Awang melalui pesan singkat kepada Kaltim Post, kemarin (17/12). Di Komisi VII DPR RI yang turut membidangi energi dan sumber daya mineral (ESDM), riset dan teknologi, serta lingkungan hidup, dikatakan Awang Faroek saat ini sedang dilakukan penyusunan rancangan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. “Kita tunggu saja,” pesan ayah tiga anak itu.

Politikus NasDem ini pun telah melaksanakan reses anggota DPR RI Masa Sidang II Tahun 2020–2021 dalam Rangka Sosialisasi Undang-Undang Pertambangan dan Permohonan Masukan-Masukan dari Pemda kemarin. Masalah mengenai sentralisasi perizinan tambang batu bara ini turut dibahas dalam reses tersebut. “Tadi sudah bertemu dengan gubernur dan wali kota untuk mendapat masukan. Kita terus berjuang pengelolaan SDM batu bara di Kaltim, harus lebih baik ke depannya,” tutup dia.

Sementara itu, pendapat berbeda diutarakan ekonom Universitas Mulawarman (Unmul) Aji Sofyan Effendi. Menurut dia, persoalan bagi Kaltim bukanlah masalah perizinan yang diambil alih pemerintah pusat. Akan tetapi, royalti batu bara yang diturunkan menjadi 0 persen. Sehingga membuat perusahaan tambang menjadi senang. “Jadi isu sentralnya bukan masalah perizinan yang ditarik ke pemerintah pusat. Tapi royalti batu bara yang jadi 0 persen. Maka 2021 potensi DBH (dana bagi hasil) royalti batu bara yang tercatat Rp 2,3 triliun bisa menjadi 0 rupiah,” kata dia dalam diskusi daring yang digelar Kaltim Post, kemarin.

Kebijakan ini termuat dalam Pasal 39 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pasal tersebut menyebutkan pelaku usaha yang melakukan peningkatan nilai tambah batu bara bisa mendapatkan pengenaan royalti hingga 0 persen. Nantinya ketentuan tersebut akan diterangkan lebih jelas dalam peraturan pemerintah. Menurut Aji, kebijakan tersebut memberikan dampak positif bagi pengusaha pertambangan. Akan tetapi, justru berdampak negatif bagi pemerintah daerah. “Sementara kehancuran lingkungan ditanggung warga Kaltim,” kritiknya.

Dosen Fakultas Ekonomi Unmul Samarinda ini berpesan agar DPRD Kaltim bisa menyiapkan peraturan daerah yang mengatur mengenai masalah royalti batu bara tersebut. “Untuk mengantisipasi Pasal 39 UU Ciptaker itu,” tandas Aji.

Diwartakan sebelumnya, per 11 Desember 2020, perizinan urusan tambang secara resmi tak lagi ditangani pemerintah provinsi. Semua urusan pertambangan, akan ditangani pusat. Setidaknya ada tujuh kewenangan pemprov yang dialihkan ke pusat. Pertama, pelayanan pemberian perizinan di bidang pertambangan mineral dan batu bara. Lalu, pelaksanaan pengawasan dan pembinaan terhadap pemegang perizinan mineral dan batu bara.

Ketiga, pelaksanaan lelang wilayah izin usaha pertambangan (WIUP), mineral logam dan batu bara. Kemudian, pemberian WIUP mineral bukan logam, pemberian WIUP mineral bukan logam jenis tertentu, dan WIUP batuan. Kelima pemberian persetujuan rencana kerja anggaran dan biaya tahunan (RKAB). Keenam, pemberian persetujuan pengalihan saham pemegang izin usaha pertambangan (IUP). Juga, kewenangan lainnya yang dilaksanakan berdasar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dan Peraturan Pelaksanaannya. Yang mengatur tentang kewenangan pemerintah daerah provinsi di bidang pertambangan mineral dan batu bara.

Dalam salinan surat yang diterima Kaltim Post perihal kewenangan pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara yang ditujukan kepada gubernur di seluruh Indonesia, Dirjen Minerba Ridwan Djamaluddin meminta agar para gubernur menyerahkan beberapa dokumen. Di antaranya, IUP eksplorasi dan IUP operasi produksi. Selanjutnya laporan lengkap eksplorasi, laporan studi kelayakan dan persetujuannya, dokumen lingkungan, rencana reklamasi dan persetujuannya, termasuk rencana pasca-tambang dan jaminan reklamasi. (kip/riz/k8)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X