PROKAL.CO,
JAKARTA - Butuh waktu empat tahun bagi pemerintah untuk menyusun aturan pelaksana hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Yakni, lewat terbitnya PP Nomor 70 Tahun 2020 baru-baru ini. PP itu mengatur pelaksanaan kebiri kimia, pemasangan alat deteksi elektronik, rehabilitasi, dan pengungkapan identitas pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
Yang diatur adalah tahapan pelaksanaan dan jangka waktunya. Sementara, prosedur teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dalam peraturan menteri kesehatan. Kebiri kimia atau pemasangan alat deteksi elektronik merupakan hukuman tambahan selain pidana pokok. Hukuman itu akan dilaksanakan begitu pelaku selesai menjalani pidana pokok atau keluar dari lapas.
Sebelum dikebiri, pelaku akan menjalani penilaian klinis dari tim dokter dan psikiater. Dia akan menjalani pemeriksaan fisik dan penunjang serta diwawancarai oleh psikiater. Dari situ, tim dokter dan psikiater akan membuat kesimpulan. Apakah pelaku layak untuk dikebiri.
Bila dinyatakan layak, pelaku akan dikebiri di RS disaksikan jaksa dan perwakilan Kemenkum HAM, Kemensos, dan Kemenkes. Usai pelaksanaan, jaksa wajib memberitahu korban atau keluarganya. Namun, bila kesimpulan klinis menyatakan pelaku tidak layak, bukan berarti dia akan bebas dari hukuman. Kebiri akan ditunda enam bulan untuk penilaian ulang.
Sementara, pemasangan alat deteksi elektronik tidak perlu melalui penilaian klinis sebagaimana kebiri. Begitu pelaku selesai menjalani hukuman pokok, atau paling lama satu bulan sebelum selesai, dia langsung dipasangi alat deteksi elektronik. Kemenkes hanya perlu memeriksa dan menentukan bagian tubuh mana yang akan dipasangi alat.