Kasus Penembakan Anggota FPI, Komnas HAM Diminta Adakan Pengadilan Ad Hoc

- Jumat, 18 Desember 2020 | 12:07 WIB
VERSI POLISI: Adegan rekonstruksi penembakan laskar FPI di tol Jakarta-Cikampek. Laskar FPI disebut hendak merebut senjata api milik polisi. (ALI KHUMAIN/ANTARA)
VERSI POLISI: Adegan rekonstruksi penembakan laskar FPI di tol Jakarta-Cikampek. Laskar FPI disebut hendak merebut senjata api milik polisi. (ALI KHUMAIN/ANTARA)

JAKARTA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memanggil dokter dari Rumah Sakit Polri Kramat Jati yang mengotopsi enam jenazah laskar Front Pembela Islam (FPI) Kamis (17/12). Mereka dimintai keterangan oleh tim penyelidik dari Komnas HAM.

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menyatakan, keterangan mereka dibutuhkan dalam penyelidikan yang tengah dilakukan instansinya. Menurut Anam, pihaknya masih berusaha mendalami temuan yang dikumpulkan Komnas HAM.

Karena itu, pihak-pihak yang dirasa perlu untuk dimintai keterangan dipanggil. Termasuk pejabat dan personel Polri. ’’Memperdalam terkait prosedur, proses, dan substansi otopsi,’’ ungkapnya kemarin.

Pria yang dipercaya sebagai ketua tim penyelidik peristiwa di jalan tol Jakarta–Cikampek itu menyebutkan, pihaknya menginginkan peristiwa tersebut dibuka seterang-terangnya.

Menurut Anam, kemarin ada empat orang yang dimintai keterangan. Tiga orang di antaranya dokter yang melakukan otopsi di RS Polri Kramat Jati. Seorang lainnya pimpinan tiga dokter tersebut. Melalui pemanggilan itu, Komnas HAM menggali sejumlah keterangan terkait dengan kondisi jenazah enam laskar FPI. Termasuk luka tembak di tubuh enam orang tersebut. ’’Kami mendapat informasi yang cukup detail (terkait dengan enam jenazah laskar FPI),’’ tuturnya.

Menurut dia, para dokter yang dipanggil juga menjelaskan hal-hal teknis kepada timnya. Komnas HAM, lanjut Anam, memiliki data awal sebelum jenazah diotopsi dan setelah diotopsi. ’’Kami ditunjukkan foto kali pertama sebelum tindakan dan itu posisi paling penting,’’ imbuhnya.

Dari foto itu, dia menyatakan, pihaknya mengetahui jumlah lubang akibat luka tembak di enam jenazah laskar FPI tersebut. Dia tidak menampik ada perbedaan informasi kondisi jenazah antara keterangan keluarga kepada Komisi III DPR dan keterangan Polri. ’’Pasti tidak ada kesamaan,’’ imbuhnya.

Menurut dia, hal itu biasa terjadi lantaran keluarga melihat jenazah beberapa jam setelah kejadian. Sementara itu, keterangan yang digali Polri dimulai dari meninggalnya enam anggota FPI sampai tuntas diotopsi.

Selain itu, informasi yang beredar di masyarakat turut didalami Komnas HAM. Anam yakin informasi yang diperoleh timnya bisa membantu untuk mengungkap peristiwa itu secara jelas. ’’Akan menjadi bahan kami untuk menyimpulkan,’’ ujarnya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Partnership for Advancing Democracy and Integrity M. Zuhdan menjelaskan, dalam kasus dugaan pelanggaran HAM, yang paling tepat menangani memang Komnas HAM. Namun, kewenangan Komnas HAM itu masih memiliki kelemahan sehingga penyelesaian kasusnya mengambang. ’’Hasil kasus yang ditangani Komnas HAM bersifat reporting atau pelaporan,’’ tuturnya.

Pelaporan itu ditujukan ke komisi III dan dilanjutkan ke presiden. Lalu, hasilnya diberikan ke lembaga penegak hukum. Artinya, Komnas HAM tidak memiliki kewenangan penyelidikan dan penyidikan.

’’Akhirnya, muaranya seperti kasus HAM lain. Yang paling baru penembakan Pendeta Yeremia di Intan Jaya. Hasilnya diserahkan ke Polri dan tidak diketahui bagaimana kelanjutannya,’’ terangnya. Karena itu, Komnas HAM diharapkan mengadakan pengadilan HAM ad hoc untuk menyelesaikan kasus tersebut secara tuntas. ’’Dengan begitu, ada putusan terhadap kasus yang ditangani Komnas HAM,’’ jelasnya.

Namun, pengadilan HAM ad hoc itu membutuhkan dukungan presiden dan DPR untuk bisa menggelarnya. ’’Dengan begitu, sebenarnya ini merupakan ujian bagi presiden. Benarkah akan berupaya menegakkan dan mengusut tuntas kasus HAM,’’ tuturnya.

Di sisi lain, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjadwalkan praperadilan atas penetapan tersangka Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab pada Senin tahun depan (4/1).

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X