Akibat Sentralisasi Perizinan Diambil Alih Kementerian ESDM, Moratorium Tambang Kaltim Terancam

- Kamis, 17 Desember 2020 | 13:02 WIB
ilustrasi
ilustrasi

Alih fungsi lahan yang tak terkendali oleh obral izin batu bara di masa lalu diprediksi belum berakhir. Inisiatif daerah yang melakukan moratorium terancam dianulir.

 

BALIKPAPAN-Sentralisasi perizinan dianggap mengancam moratorium tambang batu bara di daerah. Pengaktifan kembali pelayanan izin oleh pemerintah pusat dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), dinilai menghapus inisiatif daerah yang berupaya melindungi wilayahnya. Misalnya melalui moratorium perizinan melalui kewenangan pemerintah daerah.

Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) menyatakan, dengan diaktifkannya perizinan baru, sejumlah aturan daerah tentang moratorium tambang bisa dianulir demi investasi. Padahal, moratorium dilakukan untuk membendung laju krisis lingkungan hidup dan sebagai upaya mitigasi krisis iklim. Akibat alih fungsi lahan tak terkendali oleh obral izin batu bara di masa lalu.

“Ada sejumlah kebijakan daerah tentang moratorium tambang yang bisa terdampak,” kata Dinamisator Jatam Kaltim Pradarma Rupang melalui keterangan resminya kemarin (16/12). Di Kaltim, sambung dia, kebijakan baru itu akan berdampak pada Pergub Moratorium Batu Bara di Kaltim Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penataan Pemberian Izin dan Non Perizinan di Bidang Pertambangan, Kehutanan dan Perkebunan Kelapa Sawit di Provinsi Kaltim.

Menurutnya, pemerintah pusat seharusnya memperkuat inisiatif daerah. Dengan menindaklanjuti melalui moratorium dan audit pertambangan skala nasional. “Bukan justru kembali membuka ‘keran’ pemberian izin,” ketusnya. Mengenai proses pengambilalihan, transfer data dan dokumen, menurut Rupang, telah menjadi tradisi dan sistem yang buruk dalam birokrasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Bahkan menurutnya, Kementerian ESDM tertutup dan tidak transparan terhadap sejumlah data tambang.

Di Kaltim saja, lanjut Rupang, terdapat 320 izin usaha pertambangan (IUP) minerba yang tak ditemukan dalam sistem basis data (database) Mineral One Data Indonesia (MODI) Kementerian ESDM. “Sebanyak 320 izin ini, diduga tidak tercatat, tapi mereka masih beroperasi di lapangan,” tudingnya. Salah satunya perusahaan berinisial PT KW di Kutai Barat. Perusahaan ini diduga hendak menggusur lebih dari lima desa dan sekarang diprotes keras warga.

Selain itu, terdapat IUP milik PT Sarana Daya Hutama di Desa Krayan, Paser yang masih meninggalkan lubang tambang batu bara, sehingga menyebabkan dua anak tewas pada 6 September 2020 lalu. Perusahaan dengan IUP Nomor 545/10/Operasi Produksi/Ek/VI/2011 ini sudah meninggalkan lubang sejak berhenti operasi pada 2016. Namun, masih tercatat di data daerah tetapi tak tercantum di sistem MODI ESDM.

“Sebenarnya kebijakan birokrasi ESDM untuk mengambil kewenangan dan penertiban database adalah sia-sia sejak dulu, karena tak pernah berangkat dari data krisis dan lapangan. Jadi, untuk siapa sebenarnya politik kebijakan seperti ini? Rakyat korban dan warga terdampak tak mendapatkan manfaat apa-apa dari tarik-menarik kewenangan ini,” ucap Rupang. Jatam mengingatkan bahwa UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020 dan UU Ciptaker Nomor 11 Tahun 2020 adalah UU yang bermasalah. Sejak awal perumusan hingga pengesahannya. Protes masyarakat luas tidak diindahkan oleh pemerintah.

“Segala proses penyelenggaraan birokrasi di Kementerian ESDM dan BKPM tidak akan menyelamatkan lingkungan hidup dan warga. Tapi hanya menyediakan fasilitas yang akan mempermudah bisnis oligarki dan investor tambang,” katanya.

Sementara itu, dalam salinan surat yang diterima Kaltim Post perihal kewenangan pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara yang ditujukan kepada gubernur di seluruh Indonesia, Dirjen Minerba Ridwan Djamaluddin meminta agar para gubernur menyerahkan beberapa dokumen. Di antaranya, IUP eksplorasi dan IUP operasi produksi. Selanjutnya laporan lengkap eksplorasi, laporan studi kelayakan dan persetujuannya, dokumen lingkungan, rencana reklamasi dan persetujuannya, termasuk rencana pascatambang dan jaminan reklamasi.

Diketahui, per 11 Desember 2020, perizinan urusan tambang, secara resmi tak lagi ditangani Pemprov Kaltim. Semua urusan pertambangan, akan ditangani pusat. Setidaknya ada tujuh kewenangan pemprov yang dialihkan ke pusat. Pertama, pelayanan pemberian perizinan di bidang pertambangan mineral dan batu bara. Lalu, pelaksanaan pengawasan dan pembinaan terhadap pemegang perizinan mineral dan batu bara. Ketiga, pelaksanaan lelang wilayah izin usaha pertambangan (WIUP), mineral logam dan batu bara. Kemudian, pemberian WIUP mineral bukan logam, pemberian WIUP mineral bukan logam jenis tertentu, dan WIUP batuan.

 Kelima pemberian persetujuan rencana kerja anggaran dan biaya tahunan (RKAB). Keenam, pemberian persetujuan pengalihan saham pemegang izin usaha pertambangan (IUP). Serta kewenangan lainnya yang dilaksanakan berdasar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dan Peraturan Pelaksanaannya. Yang mengatur tentang kewenangan pemerintah daerah provinsi di bidang pertambangan mineral dan batu bara. Menurut Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (Dinas ESDM) Kaltim Christiannus Benny, pemerintah provinsi pun hanya tertinggal kewenangan pengawasan. Diakui Benny, peralihan ini akan berdampak terhadap perizinan batu bara di Kaltim. Sedikitnya, ada tiga hal yang berisiko.

"Mekanisme proses perizinan menjadi panjang dan kemungkinan lama karena prosesnya di BKPM dan Dirjen Minerba secara teknis.  Lalu, monitoring izin yang diterbutkan kurang maksimal. Dikhawatirkan ada izin-izin yang dipalsukan, saat penyerahan kewenangan dari kabupaten/kota ke provinsi tidak ada, dan sekarang muncul kembali," jelas Benny belum lama ini. (kip/riz/k16)

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X