Urusan Tambang Diambil Pusat, Pengusaha Harap Tidak Frontal

- Kamis, 17 Desember 2020 | 12:14 WIB

Proses penerbitan izin pertambangan tetap harus mendapat rekomendasi pemerintah daerah setempat. Terutama terkait lingkungan dan tata ruang.

 

BALIKPAPAN-Urusan pertambangan batu bara yang kini diambil alih pemerintah pusat direspons positif pelaku usaha. Sentralisasi perizinan dianggap membuat iklim usaha menjadi lebih baik. Di mana pemerintah daerah memberikan rekomendasi atas aspek lingkungan dan tata ruang, yang kemudian ditindaklanjuti dengan pemberian izin di pusat.

Ketua Asosiasi Pengusaha Batu Bara Samarinda (APBS) Eko Prayitno mengatakan, kebijakan baru tersebut tidak terlalu memiliki perbedaan. Sejak adanya perubahan kebijakan otonomi daerah melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) sebagian sudah diselesaikan di tingkat pemerintah pusat.

“Jadi sebetulnya hanya ada perubahan yang tidak terlalu banyak. Artinya sejak adanya perubahan kebijakan otonomi daerah, yang awalnya semua perizinan finalnya di kepala daerah di kabupaten/kota, sejak itu pun berubah menjadi kewenangan kepala daerah di provinsi,” katanya (15/12). Lanjut dia, pelaku usaha mineral dan batu batu bara (minerba) seperti di Samarinda sudah menyesuaikan diri dengan beleid baru itu yang resmi diberlakukan 11 Desember 2020. Eko mengklaim, di kebijakan baru ini, proses penerbitan izin pertambangan tetap harus mendapat rekomendasi pemerintah daerah setempat. Terutama rekomendasi terkait lingkungan dan tata ruang, yang menjadi kewenangan kabupaten/kota.

“Tentunya pemerintah daerah yang berwenang. Karena menyangkut peruntukannya,” jelas Eko. Sementara mengenai pengawasan, dia menerangkan pastinya tetap berkoordinasi dengan pengawas pertambangan yang ada di daerah. Dalam hal ini, inspektur tambang yang berada di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) setempat. Hanya saja, keputusan akhir mengenai penerbitan izin dikeluarkan pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM. “Proses ini kalau saya lihat hampir sama. Kembali pada aturan lama, sebelum adanya kebijakan otonomi daerah,” katanya.

 Saat itu, sambung dia, izin di keluarkan menteri, berupa kuasa pertambangan (KP) dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B). “Jadi proses urutan perizinannya. Dari pusat lalu ke daerah kabupaten/kota, provinsi, dan kembali ke pusat. Dan tetap melibatkan daerah,” paparnya. Eko yang menaungi perusahaan tambang di Kota Samarinda ini menerangkan, perubahan kebijakan ini sudah berjalan bertahap. Tidak dilaksanakan secara frontal.

Adapun kondisi pertambangan batu bara saat ini, dikatakan permohonan izin pertambangan baru pun tidak banyak lagi. Karena sudah habis terbagi saat euforia otonomi dari kepala daerah kabupaten/kota saat itu. “Paling tinggal lelang-lelang dari konsesi yang sudah habis masa berlakunya. Tapi masih ekonomis atau mineable untuk di tambang. Atau ada pelepasan wilayah (relinquish) yang dikembalikan ke negara. Jadi, relatif tidak ada pengajuan yang signifikan banyaknya,” ungkapnya. Pengamat ekonomi Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda Prof Eny Rochaida berpendapat, kebijakan terkait perizinan tambang yang diambil sepenuhnya pemerintah pusat, tidak memberatkan pengusaha yang ada di daerah. Karena pengurusan izin menggunakan daring.

“Hanya kewenangannya yang berubah. Kalau masalah perizinan tetap terintegrasi melalui electronic (daring),” kata dia. Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis ini melanjutkan, karena peraturan tersebut relatif baru, maka kata kuncinya adalah perlu melakukan adaptasi atau penyesuaian dengan situasi baru. Sehingga belum bisa dipastikan akan membawa keuntungan atau kerugian dalam penerapannya nanti. Di mana izin pertambangan akan diterbitkan pemerintah pusat dengan persyaratan yang harus dipenuhi oleh pengusaha. “Pada dasarnya perizinan itu semakin dipermudah. Karena perlu untuk recovery menumbuhkan ekonomi kembali. Dan perlu adaptasi kebiasaan baru,” katanya.

Diketahui, ada tujuh kewenangan pemprov yang dialihkan ke pusat imbas dari UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020. Pertama, pelayanan pemberian perizinan di bidang pertambangan mineral dan batu bara. Lalu, pelaksanaan pengawasan dan pembinaan terhadap pemegang perizinan mineral dan batu bara. Ketiga, pelaksanaan lelang wilayah izin usaha pertambangan (WIUP), mineral logam dan batu bara. Kemudian, pemberian WIUP mineral bukan logam, pemberian WIUP mineral bukan logam jenis tertentu, dan WIUP batuan. 

Kelima pemberian persetujuan rencana kerja anggaran dan biaya tahunan (RKAB). Keenam, pemberian persetujuan pengalihan saham pemegang izin usaha pertambangan (IUP). Serta kewenangan lainnya yang dilaksanakan berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2009, tentang pertambangan mineral dan batu bara dan peraturan pelaksanaannya. Serta undang-undang lain yang mengatur tentang kewenangan pemerintah daerah provinsi di bidang pertambangan mineral dan batu bara. Walhasil, pemerintah provinsi pun hanya tertinggal kewenangan pengawasan.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim Christiannus Benny menuturkan, peralihan ini akan berdampak terhadap perizinan batu bara di Kaltim. Sedikitnya, ada tiga hal yang berisiko. "Mekanisme proses perizinan menjadi panjang dan kemungkinan lama. Karena prosesnya di BKPM dan Dirjen Minerba secara teknis.  Lalu, monitoring izin yang diterbitkan kurang maksimal. Dikhawatirkan ada izin-izin yang dipalsukan, dimana pada saat penyerahan kewenangan dari kabupaten/kota ke provinsi tidak ada, dan sekarang muncul kembali," jelas Benny Senin (14/12). (kip/riz/k15)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X