PROKAL.CO,
BALIKPAPAN–Pelaksanaan kampanye di tengah pandemi Covid-19 masih banyak dilakukan dengan metode tatap muka. Dari hasil rekapitulasi pengawasan kampanye yang dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim, terdapat 3.899 kegiatan kampanye yang dilaksanakan pasangan calon (paslon) di sembilan kabupaten/kota yang melaksanakan pilkada serentak.
Dari angka itu, sebanyak 1.859 merupakan kegiatan kampanye berupa pertemuan tatap muka. Masih mengutip data Bawaslu, ada 1.670 kali kegiatan kampanye pertemuan terbatas yang dilaksanakan selama masa kampanye yang digelar selama 71 hari. Mulai 26 September hingga 5 Desember 2020. Lalu 10 kampanye melalui media daring/elektronik, dan sebanyak 41 kampanye dilakukan dengan metode lainnya. Perinciannya, kampanye terbanyak sebanyak 1.093 kali terdapat di Balikpapan.
Kemudian Berau (842 kali), Samarinda (504 kali), Bontang (388 kali), Paser (273 kali), Kutim (249 kali), Kukar (212 kali), Kubar (113 kali), dan Mahakam Ulu (112 kali). “Balikpapan yang terbanyak. Memang ini ada fenomena menarik. Karena Balikpapan walaupun melawan kolom kosong, tapi pelaksanaan kampanyenya justru lebih banyak daripada di daerah-daerah lain,” kata Ketua Bawaslu Kaltim Saipul Bahtiar kepada Kaltim Post.
Berdasarkan data jumlah kampanye di tiap kabupaten/kota itu, Bawaslu menyimpulkan bahwa daerah dengan paslon terbanyak justru tidak mendominasi kegiatan kampanye. Seperti Paser dengan jumlah kandidat terbanyak, yakni empat paslon (Toni Budi Hartono-Aji Sayyid Fathur Rahman, Alphad Syarif-Arbain M Noor, Fahmi Fadli-Syarifah Masitah Assegaf, Sulaiman Eva Merukh-Ikhwan Wirawan), justru jumlah kegiatan kampanyenya hanya 273 kali.
Tidak melampaui Balikpapan dengan paslon tunggal (Rahmad Mas’ud-Thohari Aziz), sebanyak 1.093 kali. Namun, jumlah kampanye di Paser lebih banyak dari Kukar yang juga hanya diikuti paslon tunggal. Yakni, sebanyak 212 kali. “Ternyata jumlah paslon tidak berbanding lurus dengan pelaksanaan kampanye yang dilaksanakan paslon,” terang Saipul. Selain itu, terdapat 66 dugaan pelanggaran yang ditemukan dan masih dalam tahapan rekapitulasi. Berdasarkan data penghitungan sementara, ada 59 di antaranya terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.
Bawaslu pun telah melakukan pencegahan dan tindakan yang dilakukan oleh pengawas. Yaitu, mengeluarkan 59 kali peringatan tertulis dan melakukan pembubaran kampanye yang dilakukan selama tahapan Pilkada Serentak 2020. “Tapi rata-rata setelah diberikan surat peringatan, mereka kembali menertibkan peserta kampanyenya untuk mengikuti protokol Covid-19,” jelasnya.