Kaltim Raih Anugerah Nasional Sebagai Badan Publik Informatif

- Senin, 14 Desember 2020 | 12:36 WIB
M Faisal (kiri) menerima penghargaan dari Komisioner KI Pusat Cecep Suryadi
M Faisal (kiri) menerima penghargaan dari Komisioner KI Pusat Cecep Suryadi

Bertempat di Gedung BSG kantor Komisi Informasi pusat pagi hari ini (14/12) Provinsi Kalimantan Timur meraih piagam penghargaan nasional sebagai Badan Publik Informatif yang diserahkan oleh Komisioner KI Pusat Cecep Suryadi kepada Kepala Dinas Kominfo Provinsi Kaltim Muhammad Faisal,

"Alhamdullillh puji syukur, pagi ini Kaltim meraih Piagam Anugerah Nasional sebagai BP yang Informatif bersama 10 provinsi lainnya. Naik kelas dari tahun lalu yang hanya di klasifikasi Menuju Informatif " katanya. Sebelumnya anugerah ini sudah diserahkan secara virtual bulan November yang diterima oleh Wakil Gubernur Kaltim H.Hadi Mulyadi dari Wakil Presiden H.Ma'ruf Amin,

"Nah sekarang fisiknya langsung yang diserahkan berupa thropy dan piagam," lanjut Faisal. Walaupun dimasa pandemi pada tahun ini khusus untuk Badan Publik Pemerintahan Provinsi diikuti seluruh provinsi di Indonesia ada 34 peserta dan semuanya dinilai oleh tim juri yang tahun ini terdiri dari semua komisioner Komisi Informasi Pusat,

"Ditambah juga beberapa pakar yakni Prof. Dr. Siti Zuhro (LIPI), Abdul Manan (Ketua AJI), Yohan Wahyu (Litbang Kompas), Dr Totok Pranoto (Akademisi UI), Dr Amirudin (Akademisi Undip), dan M. Yasin SH MH (Redaktur Hukum Online)" ujar Faisal menjelaskan.

Selanjutnya disampaikan bahwa raihan ini tidak membuat kita puas, "Bersyukur iya, namun dengan nilai 94,40 di ranking 8 membuat motivasi baru bagi kami untuk evaluasi tahun depan agar bisa meningkat lagi nilai dan rankingnya" ungkapnya serius.

Sementara itu Ketua KI Pusat Gede Narayana dalam Pers Release nya menyampaikan bahwa setelah 10 tahun sejak pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik masih banyak BP yang belum patuh melaksanakannya, dari 348 BP yang di monev tahun ini, mayoritas 72,99 % (254 BP) masih rendah kepatuhan dalam melaksanakan keterbukaan informasi publik, yaitu 17,53 % (61 BP) hanya masuk katergori Cukup Informatif, 13,51 % (47 BP) Kurang Informatif dan 41,95 % (146 BP) Tidak Informatif.

"Kemudian khusus untuk BP yang Informatif hanya 17,43 % atau 60 BP dan Menuju Informatif 9,77 % atau 34 BP" ungkap Gede secara gamblang. (pro)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X