Usai Diperiksa Langsung Ditahan, Habib Rizieq : Perjuangan Jalan Terus

- Minggu, 13 Desember 2020 | 10:43 WIB
Habib Rizieq
Habib Rizieq

Penyidik Polda Metro Jaya memutuskan menahan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab. Dia ditahan selama 20 hari ke depan. Terhitung sejak 12-31 Desember 2020. Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, penahanan dilakukan berdasarkan pertimbangan matang penyidik. Alasannya ada dua. Yakni objektif dan subjektif.

“Untuk objektik ancaman pidananya 6 tahun. Untuk subjektif agar pertama nggak lari, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatan,” kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12) dini hari.

Argo menuturkan, dalam pemeriksaan kali ini, Rizieq dicecar 84 pertanyaan oleh penyidik terkait kerumunan pada cara pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat. Adapun pemeriksaan Rizieq telah selesai pada Sabtu (12/12) pukul 22.00 WIB.

“Setelah selesai diperiksa membacakan kembali BAP dan ada beberapa yang diperbaiki dan ditambahai oleh tersangka, kita layani dengan baik,” jelasnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jawa menetapkan 6 orang tersangka terkait kasus kerumunan massa di acara pernikahan putri Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Syarifah Najwa Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat. Penetapan tersangka ini turut menyerat beberapa nama besar.

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Muhammad Rizieq Shihab (MRS) selaku penyelenggara, Ketua Umum FPI Shabri Lubis (SL) selaku penanggung jawab acara, Haris Ubaidillah (HU) selaku Ketua Panitia, Ali bin Alwi Alatas (A) selaku Sekretaris Panitia, Panglima LPI Maman Suryadi (MS) sebagai penanggung jawab keamanan, dan Habib Idrus (HI) sebagai kepala seksi acara.

“6 orang kita tingkatkan status hukumnya dari saksi menjadi tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Selasa (10/12)

Yusri mengatakan, penetapan tersangka ini berdasarkan hasil gelar perkara pada 8 Desember 2020. Dalam kasus ini Rizieq dikenakan pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP. Sedangkan 5 tersangka lainnya dijerat Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

PERJUANGAN JALAN TERUS

Penyidik Polda Metro Jaya memutuskan langsung melakukan penahanan kepada Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab. Penahanan dilakukan usai pemeriksaan kepada Rizieq sebagai tersangka selesai dilaksanakan. Terkait penangkapan ini, Rizieq tidak banyak merespons. Dia hanya memastikan perjuangan akan berjalan terus.

“Allahu akbar. Perjuangan jalan terus. Stop diskriminasi hukum,” kata Rizieq saat tiba di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12) dini hari.

Rizieq menjalani pemeriksaan sekitar 14 jam. Dia terlihat datang ke Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.30 WIB pada Sabtu (12/12). Setelah itu dia menjalani tes swab antigen. Usai dinyatakan negatif Covid-19, dia langsung menjalani pemeriksaan.

Rizieq terpantau keluar dari ruang penyidik pada pukul 00.20 WIB pada Minggu (13/12) dini hari. Dia terlihat mengenakan rompi tahanan warna orange. Sedangkan tangannya diborgol dengan borgol plastik warna putih.

Rizieq tidak berkata sepatah katapun saat digiring ke mobil tahanan. Dia hanya sempat mengacungkan 2 jempolnya ke atas.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X