"Walau demikian, Pemprov Kaltim berusaha agar penetapan APBD dilakukan tahun ini. Sehingga, Januari sudah bisa dilaksanakan."
Hadi Mulyadi
Wakil Gubernur Kaltim
SAMARINDA–Mendekati pertengahan Desember 2020, APBD Kaltim 2021 tak kunjung ditetapkan. Namun, pemprov meyakinkan penetapan segera dilakukan tahun ini. Agar anggaran tahun depan segera digunakan.
Hal itu diterangkan Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi pada rapat Paripurna Ke-34 DPRD Kaltim. Saat menyampaikan nota penjelasan keuangan Rancangan APBD Kaltim tahun anggaran 2021. Dia memaparkan, penggunaan aplikasi dan pemberlakuan aturan baru cukup berbeda. Sehingga, mengakibatkan penyusunan APBD tahun ini lebih lambat dari tahun sebelumnya.
Selain itu, ada pengurangan pemilihan nama kegiatan, sub-kegiatan, dan jenis belanja, yang merupakan hal biasa terjadi. "Walau demikian, Pemprov Kaltim berusaha agar penetapan APBD dilakukan tahun ini. Sehingga, Januari sudah bisa dilaksanakan," jelasnya.
Hadi memaparkan, APBD merupakan rencana keuangan pemerintah daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemprov dan DPRD Kaltim dan ditetapkan dengan peraturan daerah. "Dalam APBD tergambar kerangka kebijakan publik yang memuat hak dan kewajiban pemerintah daerah dan masyarakat yang tecermin dalam pendapatan belanja dan pembiayaan," kata Hadi.
Dia menambahkan, APBD merupakan cerminan atau gambaran kegiatan pemerintah dalam suatu periode meliputi kegiatan penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan kemasyarakatan, dan kegiatan pembangunan.
"Semua kegiatan yang dilakukan langsung maupun tidak langsung dalam kerangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat," tandasnya.
Untuk diketahui, perincian dana KUA PPAS yang disetujui pada 2021 adalah belanja daerah sebesar Rp 11,6 triliun. Sedangkan, pendapatan berkisar Rp 9,5 triliun bersumber dari PAD sebesar Rp 5,39 triliun, pendapatan transfer Rp 4,18 triliun dan lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp 12,72 miliar.
Sebelumnya pembahasan APBD 2021 cukup alot karena pemprov mengajukan proyek multiyears contract (MYC) senilai Rp 495 miliar. Proyek itu memuat pembangunan flyover di Balikpapan senilai Rp 184 miliar dan pembangunan gedung perawatan Pandurata Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Wahab Sjahranie (RSUD AWS) serta sarana pendukungnya senilai Rp 311 miliar. Proyek ini direncanakan dilakukan dalam jangka waktu tiga tahun yaitu 2021–2023.
Namun, proyek MYC ini dinilai mendadak karena diusulkan jelang kesepakatan KUA PPAS, dan tidak masuk rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD). Padahal, seyogianya sebuah proyek prioritas mesti masuk RPJMD.
Selain itu, dokumen-dokumen yang dibutuhkan terkait MYC ini belum lengkap. Mulai status lahan, analisis dampak lingkungan, hingga dewan yang agak khawatir tentang kemampuan fiskal. Mengingat, pandemi juga belum tuntas. Sehingga, anggaran diprioritaskan untuk penanganan pandemi.