PROKAL.CO,
Di Samarinda, sengketa hanya bisa diajukan ketika terdapat selisih suara kurang atau minimal 5.769 suara antara kandidat teratas dan di bawahnya. Tentunya, selisih tersebut harus dibarengi dengan bukti valid.
SAMARINDA–Rekapitulasi hasil pencoblosan pada Pilkada Serentak 2020 tengah berjalan dengan bayang-bayang bergulirnya sengketa hasil ke Mahkamah Konstitusi (MK). Jika terdapat selisih hasil dukungan sesuai amanat UU 10/2016 tentang Pilkada Serentak 2020, bukan tak mungkin penentuan jawara hasil pesta demokrasi bakal ditentukan di meja peradilan ketatanegaraan itu.
Dari sembilan kabupaten/kota di Kaltim yang menggelar pesta akbar ini, sengketa hasil ke MK berpeluang terjadi di Benua Etam. “Potensi selalu ada. Tapi perlu menunggu hasil riil rekapitulasi yang dilakukan KPU kabupaten/kota,” ungkap Ketua Bawaslu Kaltim Saiful kepada Kaltim Post, (11/12). Merujuk UU Pilkada itu, sambung dia, ada besaran persentase yang menjadi syarat mutlak untuk mengajukan sengketa ke MK.
Daerah dengan penduduk 250 ribu jiwa, harus memiliki selisih 2 persen. Selanjutnya, daerah dengan penduduk 250–500 ribu jiwa dengan selisih 1,5 persen dukungan. Kemudian, daerah dengan jumlah penduduk 500 ribu-1 juta jiwa harus memiliki selisih 1 persen. Jumlah selisih itu, kata Saiful, baru bisa diketahui ketika rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota rampung.