Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dipastikan akan memdatangi Polda Metro Jaya guna diperiksa sebagai tersangka. Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Aziz Yanuar memastikan jika Rizieq sudah siap jika dikenakan penahanan oleh penyidik.
“Insya Allah siap. Beliau siap dengan segala kemungkinan, karena sebagai seorang pejuang,” kata Aziz di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12). Penyidik Polda Metro Jaya sendiri bisa mengenakan penahanan kepada Rizieq. Sebab, Rizieq dikenakan pasal 160 KUHP yang ancaman hukuman maksimalnya 6 tahun penjara. “Iya kan karena kita sudah memaparkan, dari kuasa hukum itu tentang pasal 160 itu,” jelas Aziz.
Sementara itu, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab tiba di Polda Metro Jaya, Jakarta pada Sabtu (12/12) pukul 10.30 WIB. Rizieq datang didampingi beberapa orang petinggi FPI seperti Sekretaris Umum FPI Munarman. Rizieq datang menaiki Mitsubishi Pajero dengan nomor polisi B 1 FPI. Dia tiba dengan penampilan khasnya bergamis putih. Lengkap dengan penutup kepala putih.
“Hari ini saya bisa hadir di Polda Metro Jaya untuk diperiksa sesuai aturan,” kata Rizieq di Polda Metro Jaya. Rizieq pun memastikan kondisinya sehat, dan siap diperiksa penyidik. “Saya selalu sehat walafiat,” jelasnya. Dia mengaku tidak memiliki persiapan khusus untuk hadir dalam pemeriksaan ini. Dia hanya akan menjawab pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan oleh penyidik terkait kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. “Persiapan kalau ditanya (penyidik), kita jawab, selesai kan?” tandasnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jawa menetapkan 6 orang tersangka terkait kasus kerumunan massa di acara pernikahan putri Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Syarifah Najwa Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat. Penetapan tersangka ini turut menyerat beberapa nama besar.
Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Muhammad Rizieq Shihab (MRS) selaku penyelenggara, Ketua Umum FPI Shabri Lubis (SL) selaku penanggung jawab acara, Haris Ubaidillah (HU) selaku Ketua Panitia, Ali bin Alwi Alatas (A) selaku Sekretaris Panitia, Panglima LPI Maman Suryadi (MS) sebagai penanggung jawab keamanan, dan Habib Idrus (HI) sebagai kepala seksi acara.
“Enam orang kami tingkatkan status hukumnya dari saksi menjadi tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Selasa (10/12)
Yusri mengatakan, penetapan tersangka ini berdasarkan hasil gelar perkara pada 8 Desember 2020. Dalam kasus ini Rizieq dikenakan pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP. Sedangkan 5 tersangka lainnya dijerat Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. (jpc)