TENGGARONG - Kepolisian dari Polsek Loa Janan Kabupaten Kutai Kartanegara meringkus dua orang, perempuan inisial S alias Soimah (42) dan perempuan inisial R alias Difa (26). Keduanya diduga melakukan trafficking perdagangan orang terhadap anak dibawah umur. Yang korbannya anak berusia 17 tahun asal Sukabumi Jawa Barat.
Kasat Reskrim Polres Kukar AKP Herman membenarkan hal ini. Penangkapan kedua pelaku berkat laporan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Sukabumi.
"Memang ada kasus trafficking terjadi di Loa Janan. Kasus ini ditangani oleh Polsek dan terungkapnya kasus ini berawal dari laporan Dinas Pemberdayaan Perempuan," katanya, Jumat (12/12/2020).
Kedua pelaku inisial R dan Difa akan dijerat Pasal 2 ayat (1), ayat (2) Jo Pasal 10 UURI No.21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau Pasal 76 huruf (i) Jo Pasal 88 UURI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman terhadap pelaku maksimal 15 tahun penjara.
Informasi dihimpun media ini, korban yang masih anak di bawah umur dipekerjakan sebagai Pekerja Seks Komersil (PSK) di wisma komplek lokalisasi PSK Kilometer 10 Dusun Beringin Jaya RT 017 Desa Purwajaya Loa Janan Kukar.
Korban dipekerjakan oleh pelaku inisial S alias Soimah. Sedangkan, pelaku inisial R alias Difa sudah pindah ke kompleks PSK di KDI Tenggarong Seberang. Kedua pelaku kini ditahan di markas Polsek Loa Janan. (myn)