Urgensi Open Data pada Pilkada

- Selasa, 8 Desember 2020 | 22:27 WIB

Oleh : Ferry Kurnia Rizkiyansyah

Revolusi industri ke empat berdampak secara signifikan terhadap perubahan sosial dan politik suatu negara. Ruang publik yang selama ini dimaknai bahkan dibatasi secara konvensional sebagai interikasi tatap muka langsung, mulai beralih ke ruang-ruang digital. Terlebih lagi ditengah pandemi Covid-19 yang melanda dunia memaksa penggunaan teknologi informasi ditengah adanya pembatasan sosial bagi masyarakat untuk meminimalisir penularan Covid-19. Situasi ini ikut mempengaruhi praktek tata kelola pemerintahan termasuk penyelenggaraan pemilihan umum. 

Indonesia adalah salah satu negara yang akan menyelenggarakan Pilkada di 270 daerah. Partisipasi merupakan karakter utama dari pemilu yang mendorong pemilih untuk berinteraksi dengan peserta pemilu untuk mengetahui program dan visi-misi yang ditawarkan semoga modal utama bagi pemilih dalam menentukan pilihannya, termasuk berinteraksi dengan penyelenggara pemilu untuk menerima informasi mengenai pemilu. Persoalannya, Covid-19 membatasi ruang-ruang interaksi tatap muka langsung yang sebelumnya disediakan dalam arena kampanye.

 Teknologi menjadi salah satu solusi yang dapat digunakan untuk tetap memberikan ruang interaksi sekaligus akses informasi bagi pemilih di pemilu. Open data election data terbuka dalam pemilu yang didasarkan gagasan data dapat dan informasi harus dengan mudah dapat dibagi, diakses, dan digunakan oleh publik, menjadi sebuah platform yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan informasi pemilih ditengah situasi penyelenggaran Pilkada ditengah pandemi. Open data pemilu sesungguhnya bukanlah hal baru dalam electoral governance di Indonesia. Sejak Pemilu 2014, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyiapkan portal informasi mengenai berbagai tahapan pemilu di Indonesia. Salah satunya ialah membuka profil peserta dan kandidat pemilu yang dapat diakses oleh pemilih.

 Namun demikian, open data tidak dimaknai secara sempit sebatas pada terpublikasinya dokumen yang berisi informasi mengenai pemilu di portal informasi atau website.  Akan tetapi salah satu prasyarat utama dari open data ialah, data yang dipublikasi dapat dengan mudah diakses, diolah, dan machine readable. Dalam hal ini data yang terpublikasi tersedia dalam format yang dapat diolah dan dibaca oleh mesin. Sebagai contoh, format dokumen yang dipublikasi dalam PDF sulit untuk diolah dan dianalisa oleh aplikasi perangkat teknologi.

 Kebutuhan dan pentingnya open data pemilu ditengah situasi penyelenggaran Pilkada Serentak 2020, dalam situasi pandemi Covid-19, memaksa penggunaan teknologi informasi sebagai medium komunikasi publik secara maksimal ditengah adanya pembatasan sosial dan pengumpulan masa. Pada tahapan kampanye yang biasanya publik/pemilih bisa terlibat langsung menyaksikan dalam rangka memperoleh informasi untuk mengenal pasangan calon, visi-misi, program, hingga rekam jejak dari pasangan calon, harus dibatasi guna meminimalisir resiko penyeberan virus Covid-19. Keterbukaan data Pemilu (open data election) dengan karakter dasar informasi harus dengan mudah dapat dibagi, disebarluaskan, diakses, dan digunakan oleh publik, dapat dijadikan solusi untuk memenuhi kebutuhan informasi pemilih mengenai pasangan calon ditengah situasi penyelenggaran Pilkada ditengah pandemic Covid-19. 

 Berangkat dari hal tersebut, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan dan dimaksimalisasi oleh penyelenggara Pemilu dalam menyediakan informasi kepada publik melalui keterbukaan data Pemilu di Pilkada Serentak 2020 yang diantaranya sebagai berikut:  Pertama, open data Pemilu sangat penting untuk diterapkan dalam Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah sebagai bentuk transparansi sekaligus mendorong partisipasi publik untuk mengetahui berbagai informasi mengenai Pilkada; Kedua, kampanye merupakan tahapan Pemilu yang disediakan bagi: (1) Peserta Pemilu untuk menyebarluaskan informasi mengenai profil, visi-misi, dan program dari pasangan calon; (2) Pemilih untuk memperoleh informasi dari pasangan calon peserta Pilkada mengenai profil, visi-misi, dan program. Open data Pemilu perlu dijadikan medium utama untuk menyebarkan informasi dan menerima informasi di Pilkada Serentak 2020; 

 Ketiga, melalui portal informasi infopemilu.kpu.go.id KPU telah mempublikasikan informasi mengenai berbagai tahapan pilkada termasuk mengenai pasangan calon kepala daerah yang menjadi peserta Pemilu di 270 daerah Pilkada. Namun demikian, masih terdapat daftar riwayat hidup yang tertuang dalam form BB2 KWK yang masih belum terpublikasi. Selain itu, terdapat beberapa daerah Pilkada yang dalam website resminya belum mempublikasikan mengenai hal tersebut. Untuk itu, kami mendorong KPU untuk membuka dan mempublikasikan keseluruhan daftar riwayat hidup pasangan calon kepala daerah yang tertuang dalam BB2 KWK di 270 daerah Pilkada dan mendorong KPU di daerah untuk ikut serta mempublikasinya; 

 Keempat, open data Pemilu tidak bisa hanya dimaknai sebatas data informasi sudah terpublikasi dalam portal informasi berjejaring internet. Lebih jauh, karakter dasar dari open data ialah berbagai data informasi yang terpublikasi dan tersedia dalam format yang machine readable atau dapat dengan mudah diolah dan dianalisis. Data informasi yang berbentuk format PDF belum bisa dikategorisasi sebagai open data. Untuk itu, KPU dalam mempublikasikan data informasi mengenai Pilkada Serentak 2020 bisa menggunakan format open data yang mudah diolah seperti csv, excel, j-son papolo dan seterusnya;

 Kelima, open data pemilu yang dilakukan oleh KPU tentunya perlu memerhatikan undang-undang keterbukaan informasi publik dan ketentuan mengani data pribadi yang tidak boleh dipublikasi; Keenam, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) merupakan garda terdepan dalam penyebarluasan informasi dan data. Sayangnya, PPID di penyelenggara pemilu masih kurang responsif terhadap permintaan data yang diajukan oleh publik. Untuk itu KPU perlu memaksimalisasi dan menstandarisasi pelayanan PPID, agar lebih responsif dan transparan dalam mengelola permintaan data pemilu.

Dalam pemungutan suara ini, publik perlu diberikan informasi, gambaran, dan pemahaman yang utuh terkait proses pilkada secara menyeluruh. Agar nantinya masyarakat semakin menyadari pentingnya pilkada, tahu dan aktif, yang ujung-ujungnya tingkat partisipasi semakin tinggi. Semoga.

 

*) Direktur Eksekutif NETGRIT (Network for Democracy and Electoral Integrity)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X