Keluarga Mengadu ke Komisi III

- Jumat, 11 Desember 2020 | 13:13 WIB
Keluarga Korban Kasus Penembakan 6 Laskar FPI Mengadu ke Komisi III. (suarasurabayanet)
Keluarga Korban Kasus Penembakan 6 Laskar FPI Mengadu ke Komisi III. (suarasurabayanet)

Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam kasus kerumunan di acara akad nikah putrinya, Najwa Shihab di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Selain, Rizieq Shihab, lima orang lainya juga ditetapkan sebagai tersangka.

"Ada 6 yang ditetapkan sebagai tersangka, pertama penyelenggara saudara MRS," ujar Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, (10/12). Yusri mengatakan selain Habib Rizieq Shihab, ada lima orang lainnya juga dijadikan tersangka, yakni ketua panitia berinisial Haris Ubaidilah, sekretaris panitia berinisial Ali Alwi, Maman Suryadi selaku penanggung jawab, Ahmad Sabri Lubis selaku penanggung jawab acara, dan terakhir berinisial Idrus kepala seksi acara.

"Penetapan tersangka berdasarkan gelar perkara yang dilakukan Polda Metro Jaya pada Selasa, 8 Desember 2020 kemarin," katanya. Adapun sebelumnya, keenam orang tersangka itu berstatus sebagai saksi, tapi kini menjadi tersangka berdasarkan perkembangan penyidikan kasusnya.

Saat ini, polisi masih mengembangkan lagi kasus kerumunan kekarantiaan kesehatan tersebut. "Pertama penyelenggara saudara MRS di Pasal 160 dan 216 KUHP, kedua ketua panitia, sekretaris panitia, penanggung jawab acara, dan kepala seksi acara," paparnya.

Dijelaskan Yusri, Rizieq Shihab terjerat Pasal 160 KUHP terkait penghasutan dan terancam hukuman maksimal enam tahun penjara. Sementara pada Pasal 216 KUHP, Rizieq Shihab terancam hukuman maksimal satu tahun penjara. Lima tersangka lainnya dijerat Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman satu tahun penjara.

Yusri menjelaskan, setelah ini polisi akan melakukan upaya paksa terhadap Rizieq Shihab dan lima tersangka lainnya. "Keenam tersangka ini Polri dalam hal ini kita akan mengenakan upaya paksa yang dimiliki polri. Sesuai perundang-undangan apa upayanya, yaitu upaya pemanggilan atau penangkapan," tutupnya.

Di sisi lain, Sekretaris Bantuan Hukum FPI Aziz Yanuar menyatakan telah mendengar kabar ditersangkakannya Rizieq Shihab oleh Polda Metro Jaya. "Kita baru mengetahui, jadi kita tim kuasa hukum akan berkoordinasi dengan Habib Rizieq terkait hal ini," jelas Aziz.

Terkait pernyataan Kapolda Metro Jaya yang akan menangkap Rizieq dan tersangka lainnya, Wakil Sekretaris Umum (Wasekum) FPI itu menuturkan, memang kepolisian memiliki hak melakukan penangkapan. ”Tapi kami tidak mau bersuudzon dan tetap berprasangka baik dengan humanis dari pihak kepolisian,” ujarnya.

Dia masih merahasiakan posisi Rizieq dengan alasan keamanan karena alasan proses pemulihan. Namun Aziz menegaskan bahwa Rizieq telah mengambil sikap terkait keenam anggota pengawalan yang tewas tersebut. "Kami kuasa hukum akan berdiskusi lagi terkait dinamika yang ada saat ini," pungkasnya.

Pada bagian lain, Rizieq Syihab angkat bicara terkait enam pengawalnya yang tewas di tangan polisi. Dalam video yang disiarkan Front TV, Rizieq mengatakan bahwa pada awalnya bersama keluarga dengan empat mobil berangkat pukul 22.00. ”Berangkat malam agar tidak terkena kemacetan,” tuturnya.

Saat berada di jalan tol, terdapat banyak mobil yang mencoba untuk menyalip dan membahayakan rombongan. Laskar tersebut mengusir mobil-mobil itu hingga tidak masuk ke rombongan. ”Enam pengawal itu melakukan tugasnya dengan baik, dengan cantik,” jelasnya.

Tidak ada yang mengetahui siapa yang berupaya masuk ke rombongan dan menyalip tersebut. Karena itu disebut awalnya orang tidak dikenal. ”Tanpa pengawal ini tentu kami sudah dibawa ke medan pembantaian. Para pengawal ini kelas keluarga biasa,” ujarnya.

Setelah mereka hilang dan diculik. FPI Karawang menyisir jalan tol dan tiap rumah sakit. Namun, tidak menemukan enam pengawal yang hilang tersebut. ”Yang akhirnya Kapolda Metro Jaya mengakui yang melakukan penguntitan bagian dari mereka dan enam pengawal telah tewas dibantai,” jelasnya.

Dia mengatakan, untuk kasus tersebut akan menempuh jalur hukum yang sesuai prosedur. Bila jalur hukum ini ditempuh, pasti akan menguak siapa dibalik pembantaian tersebut. ”Ormas Islam juga telah satu kata, harus dibentuk Tim Pencari Fakta,” urainya.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Desak MK Tak Hanya Fokus pada Hasil Pemilu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:36 WIB

Ibu Melahirkan Bisa Cuti hingga Enam Bulan

Selasa, 26 Maret 2024 | 12:30 WIB

Layani Mudik Gratis, TNI-AL Kerahkan Kapal Perang

Selasa, 26 Maret 2024 | 09:17 WIB

IKN Belum Dibekali Gedung BMKG

Senin, 25 Maret 2024 | 19:00 WIB

76 Persen CJH Masuk Kategori Risiko Tinggi

Senin, 25 Maret 2024 | 12:10 WIB

Kemenag: Visa Nonhaji Berisiko Ditolak

Sabtu, 23 Maret 2024 | 13:50 WIB
X