Kasus Korupsi di Kaltim Tertinggi di Kalimantan

- Rabu, 9 Desember 2020 | 13:58 WIB
Kasus OTT KPK oleh mantan Bupati Kutai Timur Ismunandar dan istrinya, salah satu yang cukup heboh di Kaltim.
Kasus OTT KPK oleh mantan Bupati Kutai Timur Ismunandar dan istrinya, salah satu yang cukup heboh di Kaltim.

SAMARINDA–Puncak pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 hari ini, bertepatan dengan peringatan Hari Antikorupsi Sedunia yang jatuh pada 9 Desember. Jadi momen refleksi di tengah pencarian figur pemimpin daerah dalam pesta akbar demokrasi. Tahun politik dan pandemi Covid-19 yang merebak medio Maret lalu, membuat pemberantasan rasuah sepanjang tahun ini memiliki lingkup yang terbatas.

Terlebih sejak terbitnya Instruksi Jaksa Agung 9/2019 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan dalam Mendukung dan Menyukseskan Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020.

Kendati demikian, instruksi itu menyiratkan agar para beskal bisa menjunjung tinggi independensi dan Korps Adhyaksa tak tergiring politik praktis. Sehingga menjadi alat yang dipolitisasi para kandidat di pesta demokrasi untuk menjatuhkan lawannya. Bukan menutup diri dari pemberantasan korupsi.

Di Benua Etam, tak ingin menutup tahun dengan tangan kosong, Kejati Kaltim sukses mengungkap dua kasus korupsi dan sudah bergulir ke meja hijau Pengadilan Tipikor Samarinda untuk diadili. “Selama bukti jelas tentu kami akan jalan terus,” ucap Kajati Kaltim Deden Riki Hayatul Firman pada Hari Adhyaksa, 22 Juli lalu. Dua perkara itu, dugaan korupsi penyertaan modal Perusda Pemprov Kaltim PT Agro Kaltim Utama senilai Rp 27 miliar. Serta dugaan korupsi pengadaan lahan proyek sirkuit di Kutai Timur senilai Rp 7,9 miliar.

Di kasus penyertaan modal PT Agro Kaltim Utama (AKU), direktur utama dan direktur umum jadi tersangka yang digiring untuk duduk di kursi pesakitan. Yakni, Yanuar dan Nuriyanto. Sementara di kasus sirkuit, Kejati menyeret Ardiansyah, pensiunan ASN di Dinas Pekerjaan Umum Kutai Timur yang kala itu mengatur pembebasan lahan dan diduga merugikan pemkab sebesar Rp 4 miliar. “Tentu upaya kami tak hanya memberantas (korupsi) saja. Ada upaya preventif dan pemulihan kerugian negara,” kata Deden, begitu dia disapa, awal November lalu.

Sepanjang 2019–2020, korupsi di Kaltim banyak menjadi sorotan nasional. Terlebih tiga kali Benua Etam mendapat buah tangan dari KPK. Dua kasus operasi tangkap tangan (OTT) KPK, yakni suap hakim Kayat di Pengadilan Balikpapan untuk vonis bebas Sudarman dalam kasus pemalsuan berkas berujung pada dicopotnya sang pengadil dari tugasnya menjaga muruah tuhan.

Kayat bahkan harus berbagi kursi terdakwa dengan dua penyuapnya, Sudarman dan Jonson Siburian, kuasa hukum Sudarman.

Yang paling hangat, tentu OTT terungkapnya permainan lancung Bupati Kutai Timur Ismunandar bersama sang istri, Encek Unguria Riarinda Firgasih dalam mengendalikan proyek-proyek di Pemkab Kutai Timur. Dari kasus yang masih bergulir di Pengadilan Tipikor Samarinda ini, turut menyeret tiga kepala dinas. Yaitu, Musyaffa (kepala Badan Pendapatan Daerah Kutim), Suriansyah alias Anto (kepala Badan Pengelolaan Aset dan Keuangan Daerah Kutim), dan Aswandini (kepala Dinas Pekerjaan Umum Kutim).

Sementara dua rekanan yang terbukti menyuap, Aditya Maharani Yuono dan Deky Aryanto sudah diadili dengan vonis 1 tahun 6 bulan dan 2 tahun pidana penjara. Lalu, kasus suap dalam proyek preservasi jalan nasional Samarinda-Kutai Timur yang merupakan hasil penyidikan komisi antirasuah. Dari kasus ini, KPK sukses mencokok Hartoyo pemilik PT Haris Tata Tahta (HTT) yang terbukti memberi fee komitmen untuk Refly Ruddy Tangkere (kepala BPJN XIII Balikpapan) dan Andi Tejo Sukmono (pejabat pembuat komitmen proyek preservasi jalan nasional).

Dari jumlah penindakan tindak pidana korupsi berdasarkan wilayah yang dirilis KPK, kasus tindak pidana korupsi di Provinsi Kaltim sepanjang 2004–2019, adalah yang terbesar di antara provinsi lain di Pulau Kalimantan. Jumlahnya, 22 kasus. Sementara Provinsi Kalsel, Kalteng dan Kalbar, masing-masing; 10, 5 dan 10 kasus tipikor. Dalam keterangan resminya, KPK mengajak pemilih agar memilih calon kepala daerah 2020 yang berintegritas. Yakni calon kepala daerah yang tidak pernah terlibat dalam tindak pidana korupsi, tidak melakukan politik uang, mempunyai rekam jejak yang baik mendukung antikorupsi, patuh melaporkan LHKPN dan menolak gratifikasi, visi-misi program mencerminkan semangat antikorupsi, peduli kepada pemilih, merakyat dan berpihak pada keadilan.

Serta menghindari konflik kepentingan seperti kolusi dan nepotisme. Bergaya hidup sederhana, melayani dan selesai dengan dirinya. Kemudian berani dan bertanggung jawab dalam setiap keputusan demi tegaknya integritas. (ryu/riz2/k8)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X