KPU Sosialisasikan Mekanisme Pindah Memilih, Karena Sakit atau Bekerja saat Pilkada Serentak

- Selasa, 8 Desember 2020 | 13:06 WIB
Yuyun
Yuyun

TENGGARONG–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar) mengimbau masyarakat yang ingin pindah memilih saat Pilkada 9 Desember 2020 besok, untuk langsung berkomunikasi dengan petugas KPPS di TPS asal dan TPS yang akan didatangi.

Komisioner KPU Kukar Yuyun Nurhayati mengatakan, ada beberapa kriteria yang diperbolehkan untuk melakukan pemindahan pemilih, yang nanti statusnya menjadi daftar pemilih pindahan (DPPh) yang sudah masuk DPT. Hal itu ada di Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 18/2020.

"Misalnya menjalankan tugas di tempat lain pada hari H. Kemudian menjalani rawat inap di rumah sakit, klinik, atau puskesmas yang didampingi keluarganya. Keluarga yang mendampingi itu juga bisa pindah memilih. Lalu penyandang disabilitas di panti sosial atau rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba, yang ada di rumah tahanan, masuk DPT tapi dia baru masuk karena kasus tertentu, itu bisa memilih di situ," katanya.

Seperti biasa, KPU juga mendirikan TPS di lembaga pemasyarakatan (LP) di Kukar, agar masyarakat bisa menggunakan hak pilihnya pada Pilkada 9 Desember 2020.

"Nanti bisa menggunakan surat suara di situ, dan itu juga melihat ketersediaan surat suaranya, karena dari jumlah DPT TPS yang ada di lapas itu kan hanya ada penambahan 2,5 persen. Jadi dari 2,5 persen ini bisa untuk alokasi mereka DPPh atau DPTb," kata Yuyun.

Sedangkan untuk pasien positif Covid-19, KPU juga sudah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan, kepala Rumah Sakit AM Parikesit, serta seluruh anggota PPK dan kepala puskesmas di 18 kecamatan se-Kukar untuk mendata sesegera mungkin. Selain itu, pasien yang sedang dikarantina nanti diperlakukan secara khusus, yang dilayani dari pihak KPPS terdekat.

"Untuk pasien yang positif Covid-19 dikarantina mandiri ataupun di rumah sakit, Covid ataupun non-Covid itu TPS terdekat nanti yang melayani," kata Yuyun Nurhayati.

Yuyun juga mengimbau masyarakat yang sedang bertugas pada saat pilkada agar secepatnya melaporkan kepada TPS asal jika ingin pindah memilih. Agar pihak TPS asal secepatnya berkoordinasi dengan TPS yang ingin dituju pemilih tersebut. Hal itu dilakukan agar pemilih bisa menggunakan hak pilihnya melalui DPPh.

"Jadi misalnya ada yang bertugas saat itu, di sebuah instansi atau perusahaan, itu harus menyertakan surat dari pimpinan. Harus masuk DPT memang, setelah itu menyampaikan kepada TPS asal bahwa akan pindah memilih. Nanti dari sana akan dapat A5 surat pindah memilih, satu hari sebelumnya sudah harus disampaikan kepada TPS tujuan. Nanti ada koordinasi antara TPS asal dan TPS tujuan, ini surat suaranya mencukupi atau tidak. Kalau tidak mencukupi maka berkoordinasi dengan TPS terdekat yang ada di tujuan pemilih tersebut," tutupnya. (adv/qi/dwi/k8)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X