Untuk pasien positif Covid-19, KPU Kutai Kartanegara (Kukar) sudah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan, Kepala Rumah Sakit AM Parikesit, serta seluruh anggota PPK dan kepala Puskesmas yang ada di 18 Kecamatan Kukar untuk mendata sesegera mungkin. Selain itu pasien yang sedang dikarantina nanti akan diperlakukan secara khusus, yang nantinya akan dilayani dari pihak KPPS terdekat.
"Untuk pasien yang positif Covid-19 dikarantina mandiri ataupun di rumah sakit, Covid ataupun non Covid itu TPS terdekat nanti yang melayani," kata Komisioner KPU Kukar, Yuyun Nurhayati.
Yuyun juga menghimbau kepada masyarakat yang sedang bertugas pada saat Pilkada nanti agar secepatnya melaporkan kepada pihak TPS asal jika ingin pindah memilih pada saat Pilkada mendatang, agar nantinya pihak TPS asal secepatnya berkordinasi dengan TPS yang ingin di tuju pemilih tersebut, hal itu dilakukan agar pemilih bisa menggunakan hak pilihnya melalui DPPh.
"Jadi misalnya ada yang bertugas saat itu, di sebuah instansi atau di sebuah perusahaan, itu harus menyertakan surat dari pimpinan, harus masuk dalam DPT memang, setelah itu menyampaikan kepada TPS asal bawasannya akan pindah memilih, nanti dari sana akan dapat A5 surat pindah memilih, satu hari sebelumnya sudah harus disampaikan kepada TPS tujuan, itu fungsinya apa, nanti akan ada kordinasi antara TPS asal dan TPS tujuan, ini surat suaranya mencukupi atau tidak, kalau tidak mencukupi maka berkordinasi dengan TPS terdekat yang ada di tujuan pemilih tersebut," tutupnya. (pro)