Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar) mengghimbau kepada masyarakat yang ingin pindah memilih pada saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 9 Desember 2020 mendatang, untuk langsung komunikasi dengan petugas KPPS di TPS asal dan TPS yang akan didatangi.
Komisioner KPU Kukar, Yuyun Nurhayati mengatakan ada beberapa kriteria yang diperbolehkan untuk melakukan pemindahan pemilih, yang nanti statusnya menjadi Daftar Pemilih Pindahan (DPPh) yang sudah masuk dalam DPT, hal itu ada di Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) no 18 tahun 20202.
"Misalnya menjalankan tugas di tempat lain pada hari H, kemudian menjalani rawat inap di rumah sakit, klinik atau puskesmas yang didampingi keluarganya, keluarga yang mendampingi itu juga bisa pindah memilih, kemudian penyandang disabilitas yang berada di panti sosial atau rehabilitas, kemudian menjalani rehabilitasi narkoba, kemudian yang ada di rumah tahanan, masuk DPT tapi dia baru masuk karena kasus tertentu, itu bisa memilih disitu," katanya.
Seperti biasa KPU juga mendirikan TPS yang ada di Lembaga Permasyarakatan (LP) yabg ada di Kukar, agar masyarakan bisa menggunakan hak pilihnya pada Pikada 9 Desember 2020 mendatang.
"Nanti bisa menggunakan surat suara disitu, dan itu juga melihat ketersediaan surat suaranya, karna dari jumlah DPT TPS yang ada di Lapas itu kan hanya ada penambahan 2,5 persen saja, jadi dari 2,5 persen ini bisa untuk alokasi mereka DPPh atau DPTb begitu, tinggal tingkat partisipasinya nanti seperti apa di setiap masing-masing TPS," kata Yuyun. (pro)