PROKAL.CO,
SAMARINDA - Pemprov Kaltim kembali menerbitkan surat edaran (SE) Gubernur Kaltim, Isran Noor tentang Pengamanan dan Penegakan Protokol Kesehatan Dalam Rangka Penyelenggaraan Pilkada, Libur Natal dan Tahun Baru 2021.
Surat Edaran Nomor 300.1/7143 /B.PPOD.I tertanggal 2 Desember 2020 ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota se-Kaltim.
Menurut Kepala Biro Humas Setdaprov Kaltim HM Syafranuddin, SE Gubernur Kaltim ini menindaklanjuti hasil rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Provinsi Kalimantan Timur melalui video conference (Vicon) pada Rabu 2 Desember 2020.
Sehubungan dengan itu, lanjut Ivan sapaan akrab Jubir Pemprov Kaltim ini, agar dilakukan pengamanan dan penegakan Protokol Kesehatan dalam penyelenggaraan Pilkada, libur Natal dan tahun baru 2021 dalam kondisi Pandemi Covid-19.
Di antaranya, jelas Ivan, kegiatan keagamaan yang bersifat pengumpulan massa dan tempat berkerumunnya orang banyak adalah hal yang dilarang. Sesuai Permenkes RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) serta peraturan perundang-undangan lainnya untuk memutus mata rantai Penularan Covid-19.
“Pelaksanaan Pilkada serentak tetap mematuhi Protokol Kesehatan Covid-19 yang ketat,” ucapnya pada awak media. Selain itu, pemerintah pusat dan pemerintah daerah bersama para tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat untuk bersama-sama meyakinkan bahwa ibadah Hari Raya Natal sebaiknya tidak dalam jumlah yang banyak dan melarang perayaan pergantian Tahun Baru 2021, dalam upaya memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Juga, imbauan untuk tetap tidak mudik. Dimana Polri, TNI dan Satpol PP memperketat penjagaan khususnya di malam hari,” terangnya.
SE Gubernur Kaltim ini ditembuskan langsung kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama serta Forkopimda Provinsi Kaltim.