BALIKPAPAN-Penyelundupan narkoba jenis ekstasi digagalkan tim gabungan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Balikpapan bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Balikpapan. Diduga pil tersebut didatangkan dari Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah (Kalteng).
“Ada 925 butir kami temukan dan disita,” terang Kepala BNNK Balikpapan, Kompol M Daud. Dia menyebut, ekstasi berasal dari Pangkalan Bun dan hendak diedarkan di Balikpapan. Untuk mengelabui pihak berwajib, tersangka mencoba mengirim paket itu lewat jasa ekspedisi.
Kasus ini berawal dari informasi masyarakat adanya pengiriman pil ekstasi dengan modus menggunakan jasa pengiriman ekspedisi menuju Balikpapan. Petugas pun mulai menyelidiki dan mengawasi. Rupanya Kamis (3/12), inisial JUS alias FA (33) mengambil paketan tersebut.
“Kami amankan berikut satu kardus berisi ekstasi. Jumlahnya 925 butir,” ujarnya. Selanjutnya tim melakukan pengembangan, dengan menggeledah rumah tersangka di wilayah Balikpapan Selatan.
“Saat penggeledahan, ditemukan satu paket plastik berisi serbuk kristal dalam kotak rokok. Barang tersebut diduga narkotika jenis sabu dengan berat 2 gram. Pelaku mengakui barang tersebut miliknya,” jelasnya.
Kompol Daud menambahkan, barang haram tersebut rencananya digunakan tepat pada pergantian tahun. “Ya, kita tidak bisa mungkiri bahwa ini adalah bulan Desember, masa-masa menjelang pergantian tahun,” urainya.
Saat ini proses pemeriksaan dan pengembangan masih dilakukan. Penyidik menjerat tersangka Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 serta Pasal 132 Ayat 1 UU No 35/2009 ancaman hukuman minimal lima tahun. (aim/ms/k16)