TENGGARONG - Seorang pemuda berinisial Ok (24) ditangkap anggota Polsek Muara Muntai. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai karyawan perusahaan itu disangka telah mencabuli anak rekan kerjanya yang masih di bawah umur.
Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting melalui Kapolsek Muara Muntai AKP Harun Budiono menjelaskan, tersangka Ok diduga mencabuli bocah berinisial Ti (13). Aksi tersangka dilakukan di sebuah perkebunan sawit di Desa Perian, Kecamatan Muara Muntai.
“Tersangka kini dalam pemeriksaan lebih lanjut,” terang Kapolsek. Menurut Kapolsek, tersangka dijerat dengan Pasal 290 Ayat (2e) KUHP jo Pasal Pasal 76E jo Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dengan jeratan hukum tersebut, tersangka terancam hukuman hingga 10 tahun penjara. Kasus ini terungkap setelah orangtua korban mencari keberadaan anakanya pada 28 November lalu. Sekira pukul 21.00 Wita, orangtua korban sampai melakukan pencarian di sekitar mes perusahaan sawit.
Hingga akhirnya, sekitar pukul 22.30 Wita, korban baru kembali ke rumahnya. Kepada pihak keluarga, korban menceritakan peristiwa yang dialaminya. Yaitu aksi pencabulan tersangka di sebuah lahan perkebunan sawit, tempat tersangka bekerja.
“Karena tidak terima, keluarga korban sempat mencari tersangka. Lalu melaporkan ke polisi,” imbuhnya. Sejumlah barang bukti berhasil diamankan polisi. Di antaranya, pakaian yang digunakan tersangka maupun korban saat dugaan peristiwa pencabulan itu terjadi. (qi/kri/k16)