SAMARINDA - Kepolisian dari Polsek Samarinda Kota menggelar rekonstruksi pembunuhan atau penganiayaan dilakukan Jabaruddin (34) kepada korban istrinya sendiri Suharni Salihi (49), Jumat (4/12/2020) pagi.
Pelaksanaan rekontruksi dilakukan sebanyak 21 adegan dengan 3 Tempat Kejadian Perkara (TKP).
"Ada 21 adegan diperagakan yang diperankan pelaku," ujar Kapolsekta Samarinda Kota, Ajun Komisaris Polisi Aldy Harjasatya.
Dijelaskan Aldy, rekonstruksi digelar untuk melengkapi berkas penyidikan. Rekonstruksi memperagakan cara tersangka, Jabaruddin menghabisi istrinya.
Jabaruddin dijerat pasal 338 Jo 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup. Motif pelaku nyawa korban karena sakit hati.
Polisi menangkap pelaku Jabaruddin di jalan poros lintas Kutai Barat, 16 November 2020 lalu.
Ketika ditangkap, pelaku tengah naik motor dan membawa kalung emas korban. Ia hendak kabur ke Muara Teweh Kalimantan Tengah. Namun, saat berada di simpang empat Senoni, dirinya ditangkap.
Hasil penyelidikan sementara, Jabaruddin menghabisi nyawa Suharni dengan mencekik leher korban. Dengan kedua tangannya dan sekuat tenaga.
Korban saat itu tidur terlentang. Kedua tangan korban ditindih dengan dua lutut pelaku. Hampir 30 menit, pelaku mencekik leher korban. Setelah dipastikan meninggal, pelaku langsung pergi.
Sebelum terjadi pembunuhan, pelaku dan korban erlibat cekcok mulut. Korban Suharni ditemukan tewas di kamar kosnya Jl Pelita IV RT 26 di Sambutan, Samarinda 15 November 2020 lalu. (myn)