SAMARINDA–Tim DLH Samarinda yang dipimpin Kepala Seksi Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Lingkungan Aldila Rahmi Zahara mendatangi tiga lokasi pencucian mobil di Jalan Teuku Umar, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kunjang, Kamis (3/12).
Agenda tersebut merupakan tindak lanjut pemantauan sebelumnya, Selasa (20/10) lalu, atas laporan masyarakat tentang dugaan tidak dikelola limbah pencucian mobil yang bermuara pada pendangkalan Sungai Karang Asam Besar (SKAB).
Sebelumnya, Oktober lalu, tim DLH sudah melakukan pemeriksaan ketiga lokasi usaha pencucian mobil tersebut. Hasilnya, ketiganya tidak mengelola limbah sisa pencucian mobil dan langsung dibuang ke drainase lingkungan. Sehingga, DLH memberikan sejumlah rekomendasi teknis seperti pembersihan drainase, pembuatan terap untuk penampungan sedimentasi, penyiapan lokasi pembuangan pasir sedimentasi hingga pemindahan mesin yang berada di pinggir jalan ke dalam lokasi usaha untuk mengurangi kebisingan atau polusi suara.
Aldila mengatakan, setelah lebih dari sebulan, pengusaha sudah berupaya melakukan perbaikan meski tidak maksimal. Seperti pencucian yang masih membuang sampah sisa botol plastik di area pembuangan limbah sedimentasi, juga tidak rutin membersihkan drainase. Sehingga, saat disidak terlihat penuh. "Makanya kami beri rekomendasi lagi untuk menyediakan tempat sampah, sehingga setelah operasional sampah bisa dikumpulkan dan dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA) terdekat," ucapnya, di sela kegiatan.
Selanjutnya, akan melaporkan hasil sidak ke pimpinan untuk mencari solusi terutama soal pengawasan berkala. Karena seksi yang dipimpin hanya menindaklanjuti laporan dan melakukan pemeriksaan, memberi rekomendasi, kemudian melakukan evaluasi. Jika sudah dikerjakan, maka dianggap selesai. "Tetapi terbukti, pengusaha menganggap dinas hanya satu-dua kali melakukan sidak. Makanya parit yang sebelumnya bersih, pada saat sidak kembali nyatanya tidak dirawat," ucapnya.
Dia juga mengatakan, untuk izin usah beberapa lokasi sudah terbit lewat sistem online atau OSS. Namun, secara terang-terangan bahwa izin lingkungan dari DLH sebagai dasar pengajuan SITU maupun SIUP, ketiga tempat usaha tidak punya. "Mungkin itu kelemahan online, harus ada rekomendasi dari DLH dahulu baru izin bisa terbit," singkatnya.
Selanjutnya dia memperingatkan kepada pengusaha untuk betul-betul menjalankan rekomendasi kedua. Jika tidak, dilaporkan ke kepolisian dan mengarahkan ke sanksi pidana. "Izin saja tidak lengkap, bisa saja polisi menindaklanjuti. Tetapi kami belum ingin ke arah sana. Sesuai tupoksi, kami terus melakukan pembinaan," singkatnya. (dns/dra/k8)