BONTANG–Masuk daftar hitam Pemkot Bontang bukan penghalang bagi CV AJ. Mereka tetap bisa mendapatkan pekerjaan. Bahkan sampai 27 proyek. Sebanyak 26 di antaranya berada di satu organisasi perangkat daerah (OPD).
Menukil e-finance.bontangkota.go.id, CV AJ mendapatkan pekerjaan tanpa lelang. Atau penunjukan langsung. Jumlahnya bervariatif. Mulai Rp 3 juta. Sampai tertinggi Rp 35,9 juta. Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) terbit rentang 2–27 November.
Masuknya CV AJ dalam daftar hitam terpampang di laman Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Bontang. Di situ termuat bahwa CV AJ dikenai sanksi sejak 11 Februari 2020 sampai 11 Februari 2021. SK penetapan dikeluarkan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bontang.
Ditemui terpisah, Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Bontang Agung Santoso mengaku belum mengetahui hal tersebut. Namun, dia memastikan jika perusahaan masuk daftar hitam akan terinput ke sistem.
“Besok (hari ini) baru saya agendakan rapat dengan pokja. Karena kalau benar-benar kecil (nilai proyek) tidak masuk di saya,” terangnya. (edw/rdh/k8)