Masa kampanye para paslon di Pilkada Serentak 2020 bakal berakhir pada 5 Desember mendatang. Bawaslu mulai mewanti-wanti para paslon beserta tim pemenangan untuk aktif membersihkan alat peraga kampanye (APK) yang tersebar sepanjang sosialisasi berjalan.
“Kami harap, para paslon dan timnya dapat berpartisipasi menjalankan pilkada yang sehat,” ucap Komisioner Bawaslu Samarinda Daini Rahmat, (2/12).
Selain mencabut APK dan tidak lagi menyebar bahan kampanye, para pengawas pemilu berharap para paslon tak melakukan aktivitas kampanye di tengah masa tenang, tiga hari sebelum pencoblosan 6–8 Desember. Apalagi, sambung Deden, begitu dia disapa, pilkada di tengah pandemi memiliki sedikit perubahan mekanisme dalam berkampanye. “APK nanti Bawaslu dan pemkot akan turunkan juga,” tuturnya.
Tak hanya menggelar pertemuan tatap muka, paslon bisa bersosialisasi dengan media dalam jaringan (daring). Jika ada laporan atau temuan para panitia pengawas di tingkat kecamatan atau Bawaslu sendiri, jelas hal itu bisa dibawa ke ranah pidana pemilu.
Memasuki masa tenang, Bawaslu mengaku mulai mengawasi pergerakan para paslon agar tak melakukan hal lancung yang mencoreng marwah pesta demokrasi dengan menyebar berita bohong atau permainan politik uang.
“Jelang hari pencoblosan pasti lebih masif untuk hal yang begitu. Kami juga meminta warga yang untuk turut terlibat jika menemukannya,” singkat dia. (ryu/dwi/k8)