Pihak sekolah boleh mengadakan kegiatan belajar-mengajar tatap muka. Namun, harus ada syarat. Disetujui oleh orangtua murid.
BONTANG - Menghadapi tahap transisi kegiatan belajar-mengajar (KBM) tatap muka sekolah mendapatkan tugas tambahan. Berupa pembuatan angket yang akan ditujukan kepada wali murid.
Kabid Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudyaan (Disdikbud) Bontang, Saparudin mengatakan, formulir angket berisi persetujuan atau tidak jika KBM tatap muka kembali diadakan.
“Ini sesuai arahan pemerintah pusat. Karena yang membuka kembali KBM tatap muka bukan Disdikbud atau sekolah. Tetapi persetujuan dari orangtua siswa,” kata Saparudin. Masa penyebaran angket ini diharapkan kelar dalam sepekan. Setelah itu angket disortir oleh sekolah untuk menjadi bahan, berapa jumlah yang menyetujui KBM tatap muka dan tidak sepakat.
Meskipun demikian, KBM tatap muka tetap dilanjutkan. Sementara yang tidak setuju, proses pembelajaran dilanjutkan melalui daring. Menurut dia, angket ini juga dapat dijadikan patokan berapa ruang kelas yang harus dipersiapkan sekolah.
“Karena jumlah kapasitas ruangan diisi maksimal 18 siswa. Sementara normalnya tiap rombel terdiri dari sekira 34 siswa,” ucapnya. Sementara, Ketua K3S Bontang Selatan Nursyamsu mengatakan, data angket wajib dilaporkan ke Disdikbud sebagai bahan untuk mendapatkan persetujuan dari kepala daerah. Sesuai regulasi dari SKB empat menteri.
“Nantinya kepala daerah menerbitkan instruksi sehubungan KBM tatap muka ini,” kata Nursyamsu.
Pria yang juga menjabat kepala SD YPVDP menyatakan bahwa untuk sekolahnya, angket dibagikan paling lambat Kamis (3/12). Tepat hari terakhir ujian semester. Diharapkan seluruh formulir bisa kembali pada Senin mendatang.
“Tetapi kalau melihat trennya, banyak yang menyetujui KBM tatap muka. Karena selama ini orangtua merasa berat saat mengajari anaknya,” ucapnya.
Selain itu, sekolahnya akan membagikan surat edaran secara resmi ke orangtua. Berisi harus melakukan proses pengantaran dan penjemputan kepada putra-putrinya langsung. Serta tiap pelajar diwajibkan membawa bekal masing-masing. Sebab, kantin sekolah tidak diperkenankan dibuka. (*/ak/rdh/k16)