Aniaya Mantan Istri karena Motor

- Kamis, 3 Desember 2020 | 12:54 WIB
MERINGKUK: Lengkap dengan barang bukti yang dipegangnya, Misriansyah (kiri) dijemput polisi karena melakukan penganiayaan terhadap mantan istrinya. DADANG YS/KP
MERINGKUK: Lengkap dengan barang bukti yang dipegangnya, Misriansyah (kiri) dijemput polisi karena melakukan penganiayaan terhadap mantan istrinya. DADANG YS/KP

HUBUNGAN harmonis yang pernah dijalin Misriansyah (27) dan Rusdianti (35) kini berganti darah dan air mata. Tanpa iba, Misriansyah menganiaya mantan istrinya yang telah diceraikannya dua tahun lalu.

Bukan hanya menggunakan tangan kosong, Rusdianti dipukul menggunakan pelat motor dan sapu. Perbuatan Misriansyah dilakukannya Senin (30/11) lalu, sekitar pukul 23.30 Wita, di kediaman pelaku di Jalan Jakarta, Gang Swadaya, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang. Pertengkaran mantan suami-istri yang sempat menjalin rumah tangga selama enam bulan itu lantaran urusan pinjam-meminjam motor.

"Korban saat itu titip motor, sehabis itu ketika mau diambil ternyata dipakai sama pelaku. Dari itu keduanya bertengkar," ungkap Kanit Reskrim Iptu Purwanto, kemarin (2/12). Tak bisa menahan emosi, bogem mentah Misriansyah mendarat ke mata kanan korban. Pelang motor yang berada di dekat pelaku turut digunakan untuk melakukan tindakan penganiayaan. Kepala, kaki kanan dan kiri korban menjadi bagian tubuh yang kerap terhantam pelang motor. Tak berhenti, pelaku kembali mengambil sapu yang langsung dilempar ke badan belakang korban.

"Korban yang terjatuh ke lantai kemudian kedua tangannya dipegang dan diseret," terangnya. Akibatnya, Rusdianti harus menjalani perawatan di rumah sakit sebab mengalami memar di bagian kepala, mata kanan dan tubuh belakang. "Akibat kejadian itu korban melapor ke kami dan ditindaklanjuti dengan mengamankan pelaku di kediamannya. Barang bukti yang diamankan berupa bukti visum, dan barang yang digunakan pelaku melakukan penganiayaan," tegas perwira berpangkat balok dua tersebut.

Karena tindakan penganiayaan, Misriansyah harus mendekam di balik jeruji besi. Dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara. (*/dad/dra/k8)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X