PROKAL.CO,
JAKARTA– Mulai pertengahan Januari 2021, kampus diizinkan kembali buka. Pada semester genap tersebut, perkuliahan akan menerapkan hybrid learning. Yaitu, kombinasi antara tatap muka dan pembelajaran dalam jaringan (daring).
Dirjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Kemendikbud Nizam menjelaskan, keputusan itu merupakan penyesuaian dari SKB empat menteri tentang penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran semester genap sebelumnya. Diputuskan, mulai pertengahan Januari 2021 pendidikan tinggi menyelenggarakan hybrid learning. ”Tapi tetap, jangan gagal fokus. Harus tetap fokus dalam mempertahankan kesehatan dan keselamatan seluruh warga kampus,” ujarnya dalam webinar sosialisasi surat edaran pembelajaran selama masa pandemi kemarin (2/12).
Meski sudah diperbolehkan melaksanakan perkuliahan tatap muka, perguruan tinggi (PT) tetap harus mematuhi sejumlah aturan yang disiapkan Ditjen Dikti. Sebagai langkah awal, PT harus berkoordinasi dengan pemda atau satuan tugas penanganan Covid-19 di daerah. Mahasiswa yang datang dari daerah wajib dilaporkan ke satgas.
Kemudian, kampus hanya diperbolehkan menyelenggarakan kegiatan kurikuler. Mahasiswa hanya datang ke kampus untuk kuliah dan diskusi tentang permasalahan pembelajaran di kelas. ”Tidak ada ngumpul di kantin, ngobrol, ngerumpi. Itu sangat berbahaya. Setelah kuliah pulang, jadi interaksi terbatas,” tegasnya.
Nizam mengatakan, perluasan kebijakan kegiatan di kampus bakal dilakukan setelah evaluasi. Bila semuanya berjalan baik dalam masa transisi awal, kegiatan lain bisa diselenggarakan.
Syarat lain, PT diminta untuk menyiapkan sarana-prasarana untuk pembelajaran hybrid. Juga menerapkan protokol kesehatan secara ketat. ”Kalau belum siap, mohon jangan memulai dengan tatap muka pada Januari nanti,” tegas guru besar Universitas Gadjah Mada (UGM) tersebut.