Dikonfirmasi soal hal tersebut, Komisioner KPU RI Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan, ketentuan tersebut memang tidak diatur dalam UU Pilkada. Namun, yang menjadi pijakan KPU adalah putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
’’Jadi, ini tindak lanjut putusan MK,’’ ujarnya. Karena itu, lanjut dia, ketentuan tersebut hanya berlaku di daerah dengan paslon tunggal. Untuk daerah dengan paslon lebih dari satu, pemantau dilarang masuk ke dalam TPS.
Terkait perwakilan pemantau, Raka menyebut secara prinsip setiap lembaga punya hak satu perwakilan. Namun, bila jumlah pemantau yang terakreditasi banyak, jumlah yang boleh masuk ke TPS akan disesuaikan.
Teknis terkait itu akan diserahkan ke KPU kabupaten/kota. Saat ini, KPU daerah yang mengatur pendaftaran lembaga pemantau di wilayah masing-masing.
Sebagaimana diketahui, terdapat 25 daerah dengan paslon tunggal di pilkada 2020. Di Jawa, misalnya, pilkada calon tunggal digelar di Kota Semarang, Ngawi, Sragen, Wonosobo, Kebumen, Grobogan, dan Kediri. Pilkada calon tunggal digelar karena hanya ada satu paslon yang mendaftar atau memenuhi syarat hingga penutupan perpanjangan pendaftaran. (far/c17/bay)