PROKAL.CO,
JAKARTA- Kebijakan baru diambil Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pilkada dengan satu pasangan calon (paslon). Dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2020, KPU memberikan hak tambahan kepada lembaga pemantau independen menjadi representasi kotak kosong.
Ketua KPU RI Arief Budiman menyatakan, khusus di daerah dengan paslon tunggal, pemantau diperbolehkan masuk ke TPS. Di situ, pemantau bisa menjadi saksi untuk kotak kosong. ’’Tapi (khusus) pemantau yang telah terakreditasi,’’ ujarnya dalam sosialisasi kemarin (2/12).
Sebagai implikasinya, pemantau berhak mendapatkan dokumen seperti halnya saksi. Mulai formulir daftar pemilih tetap (DPT) hingga formulir C-Hasil-KWK. Jika ada proses pemungutan dan penghitungan suara yang dinilai melanggar, pemantau juga bisa mengajukan keberatan. ’’Yang berhak masuk TPS satu orang perwakilan dari pemantau,’’ imbuhnya.
Arief menjelaskan, pemantau independen juga memiliki legal standing di Mahkamah Konstitusi. Jika nantinya pemantau menemukan indikasi kecurangan atau ketidaksesuaian dalam penetapan paslon terpilih, mereka memiliki hak mengajukan sengketa perselisihan hasil pilkada (PHP).
Tenaga ahli Bawaslu Sulastio menyoroti ketentuan tersebut. Dia menjelaskan, berdasar pasal 128 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, pemantau tidak termasuk dalam pihak yang masuk dalam TPS. ’’Kalau diperbolehkan, ini dasar ketentuannya apa,’’ ujarnya.
Selain itu, lanjut dia, ketentuan yang hanya memberikan satu perwakilan pemantau di TPS bisa memunculkan problem teknis di lapangan. Sebab, bisa saja ada beberapa pemantau di daerah. ’’Nah, mana yang diperbolehkan. Karena tidak mungkin semua masuk ke sana karena dibatasi,’’ imbuhnya.