Pemantau Boleh Masuk TPS dan Gugat ke MK, Khusus di 25 Daerah Pilkada Paslon Tunggal

- Kamis, 3 Desember 2020 | 12:25 WIB

JAKARTA- Kebijakan baru diambil Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pilkada dengan satu pasangan calon (paslon). Dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2020, KPU memberikan hak tambahan kepada lembaga pemantau independen menjadi representasi kotak kosong.

Ketua KPU RI Arief Budiman menyatakan, khusus di daerah dengan paslon tunggal, pemantau diperbolehkan masuk ke TPS. Di situ, pemantau bisa menjadi saksi untuk kotak kosong. ’’Tapi (khusus) pemantau yang telah terakreditasi,’’ ujarnya dalam sosialisasi kemarin (2/12).

Sebagai implikasinya, pemantau berhak mendapatkan dokumen seperti halnya saksi. Mulai formulir daftar pemilih tetap (DPT) hingga formulir C-Hasil-KWK. Jika ada proses pemungutan dan penghitungan suara yang dinilai melanggar, pemantau juga bisa mengajukan keberatan. ’’Yang berhak masuk TPS satu orang perwakilan dari pemantau,’’ imbuhnya.

Arief menjelaskan, pemantau independen juga memiliki legal standing di Mahkamah Konstitusi. Jika nantinya pemantau menemukan indikasi kecurangan atau ketidaksesuaian dalam penetapan paslon terpilih, mereka memiliki hak mengajukan sengketa perselisihan hasil pilkada (PHP).

Tenaga ahli Bawaslu Sulastio menyoroti ketentuan tersebut. Dia menjelaskan, berdasar pasal 128 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, pemantau tidak termasuk dalam pihak yang masuk dalam TPS. ’’Kalau diperbolehkan, ini dasar ketentuannya apa,’’ ujarnya.

Selain itu, lanjut dia, ketentuan yang hanya memberikan satu perwakilan pemantau di TPS bisa memunculkan problem teknis di lapangan. Sebab, bisa saja ada beberapa pemantau di daerah. ’’Nah, mana yang diperbolehkan. Karena tidak mungkin semua masuk ke sana karena dibatasi,’’ imbuhnya.

Dikonfirmasi soal hal tersebut, Komisioner KPU RI Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan, ketentuan tersebut memang tidak diatur dalam UU Pilkada. Namun, yang menjadi pijakan KPU adalah putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

’’Jadi, ini tindak lanjut putusan MK,’’ ujarnya. Karena itu, lanjut dia, ketentuan tersebut hanya berlaku di daerah dengan paslon tunggal. Untuk daerah dengan paslon lebih dari satu, pemantau dilarang masuk ke dalam TPS.

Terkait perwakilan pemantau, Raka menyebut secara prinsip setiap lembaga punya hak satu perwakilan. Namun, bila jumlah pemantau yang terakreditasi banyak, jumlah yang boleh masuk ke TPS akan disesuaikan.

Teknis terkait itu akan diserahkan ke KPU kabupaten/kota. Saat ini, KPU daerah yang mengatur pendaftaran lembaga pemantau di wilayah masing-masing.

Sebagaimana diketahui, terdapat 25 daerah dengan paslon tunggal di pilkada 2020. Di Jawa, misalnya, pilkada calon tunggal digelar di Kota Semarang, Ngawi, Sragen, Wonosobo, Kebumen, Grobogan, dan Kediri. Pilkada calon tunggal digelar karena hanya ada satu paslon yang mendaftar atau memenuhi syarat hingga penutupan perpanjangan pendaftaran. (far/c17/bay)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X