“Tentu saja dengan asumsi penyebaran Covid-19 terkendali dengan efektivitas distribusi vaksin pada awal tahun 2021,” tuturnya.
Menurutnya, dalam mendukung pemulihan ekonomi, ada tiga kebijakan pemerintah yang akan mendukung industri kelapa sawit. Pertama, melalui UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Lapangan Kerja melalui peningkatan investasi dan kemudahan berusaha. Sehingga dapat memenuhi hak-hak warga negara melalui terciptanya lapangan kerja serta mewujudkan kepentingan pemerintah untuk menyejahterakan rakyat yang sejalan dengan pelestarian lingkungan.
Kedua, melalui Instruksi Presiden No 8 Tahun 2018 tentang penundaan dan evaluasi izin perkebunan kelapa sawit. Pendekatan ini diharapkan dapat mendorong pembangunan keberlanjutan melalui peningkatan produktivitas perkebunan kelapa sawit (intensifikasi). Hal ini didukung dengan Instruksi Presiden No 6 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Kelapa Sawit Berkelanjutan tahun 2019-2024 yang akan menjadi roadmap bagi pemerintah dan pemangku kepentingan terkait.
Ketiga, melalui sistem Sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) dengan prinsip dan kriteria yang mendukung keseimbangan pembangunan secara sosial, ekonomi, dan lingkungan.
“Kami berharap semua pihak bisa bekerja sama dengan pemerintah dalam mendukung industri kelapa sawit secara berkelanjutan. Tahun 2021, saya perkirakan permintaan minyak sawit pulih seiring dengan ekonomi yang kembali terbuka. Harga minyak sawit diharapkan terus stabil dengan didukung oleh kebijakan mandatori biodiesel,” terangnya.
Bersamaan, Guru Besar Ekonomi Pertanian Universitas Lampung Prof Dr Bustanul Arifin mengungkapkan meski Indonesia resmi mengalami resesi, ada beberapa sektor yang tumbuh positif. Antara lain, pada kuartal ketiga 2020 sektor pertanian mampu tumbuh 2,15 persen, pemasok air naik 6,04 persen, komunikasi 10,83 persen dan jasa keuangan 1,05 persen.