PROKAL.CO,
Sekalipun hasil angket orangtua tetap meminta dilakukan pembelajaran jarak jauh, sekolah tetap dibuka. Namun, harus memenuhi persyaratan ketat, seperti kesiapan melakukan protokol kesehatan.
BALIKPAPAN- Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Balikpapan Muhaimin menegaskan, pembukaan sekolah untuk pembelajaran tatap muka (PTM) perlu mendapat izin dari tiga pihak. Tidak hanya pemerintah daerah, kepala sekolah, tapi juga orangtua murid melalui komite sekolah.
Teknisnya berupa angket. Formulir angket pun telah diserahkan kepada sekolah, agar bisa diteruskan kepada seluruh orangtua/wali siswa.
"Angket kepada orangtua bisa dibagikan mulai sekarang. Baik melalui pesan pribadi secara personal, atau lewat grup komite sekolah," ucap Muhaimin. Di beberapa sekolah, orangtua siswa yang tergabung dalam grup WhatsApp (WA) kelas juga sudah mendapat formulir dimaksud.
Menurut Muhaimin lewat grup WA juga bisa, karena sudah mewakili suara orangtua. "Tidak perlu di-print, orangtua bisa mengirim balasan secara langsung atau pribadi. Guru tinggal mendata, berapa yang setuju PTM dan berapa masih tetap mau daring. Kalau hasil angket paling lambat 20 Desember nanti diserahkan ke dinas, lalu kami serahkan ke wali kota," lanjutnya.