"Secara matematis, berarti masih ada sisa dua tahun periode gubernur berakhir. Jadi masih memungkinkan," kata lelaki berkacamata itu. Dia melanjutkan, tinggal mengalkulasi waktu dan biayanya. Apakah dapat diselesaikan dalam rentan waktu dua tahun sisa periode itu. Yang diuji sekarang, sambung dia, mengenai desain perencanaan pembangunannya.
"Asal sesuai dengan prosedur dan tata cara pengajuan MYC, tidak diselundupkan seperti kemarin, saya pikir masih bisa dipertimbangkan," jelas lelaki yang akrab disapa Castro tersebut.
Gagalnya proyek MYC dimasukkan APBD 2021 salah satunya disebabkan kelengkapan dokumen perencanaan. Hal itu terjadi pada pembangunan flyover Muara Rapak. Pasalnya, dokumen perencanaan hingga saat masih dikerjakan melalui Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (DPUPR-Pera) Kaltim. Kegiatan tersebut baru tuntas pada akhir bulan ini. Sementara penandatanganan Kebijakan Umum Anggaran-Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2021 untuk memasukkan kegiatan tersebut dalam MYC, dibatasi hingga 30 November 2020. Lantas bagaimana kelanjutan mengenai dokumen perencanaan tersebut?
“Tugas kami terus menyelesaikan review design dan dokumen-dokumen lainnya,” kata Kabid Bina Marga DPUPR-Pera Kaltim Irhamsyah kepada Kaltim Post, Selasa (1/12). Diwartakan sebelumnya, desain awal jalan layang tersebut telah dikerjakan oleh Dinas Tata Kota dan Permukiman (DTKP) Balikpapan pada 2013. Namun memerlukan penyesuaian dengan memasukkan analisis terhadap gempa terhadap bentang panjang jalan. Sesuai yang dipersyaratkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Sehingga dilakukan revisi desain. Termasuk mengubah desainnya, menjadi 2 jalur dan 2 lajur, tanpa median pemisah.
Juga, melengkapi analisis mengenai dampak lingkungan (amdal), analisis mengenai lalu lintas (andalalin). Review design flyover Balikpapan dikerjakan PT Hanata, konsultan yang beralamat di Samarinda dengan nilai kontrak Rp 2,347 miliar. Lalu Penyusunan amdal flyover dikerjakan Harsa Konsultan Indonesia, konsultan yang juga berdomisili di Samarinda dengan nilai kontrak sebesar Rp 900 juta.
Serta penyusunan andalalin dengan nilai kontrak Rp 754,658 juta. Walau dokumen perencanaan flyover Muara Rapak batal digunakan pada tahun depan, bahkan bisa mundur setahun lagi, Irhamsyah menyebut tidak akan berpengaruh pada kajian yang sudah disusun tersebut. Apalagi tidak ada batasan waktu mengenai dokumen yang telah dituntaskan itu. Sehingga dapat menjadi acuan pembangunan apabila kegiatan tersebut akan dilanjutkan nanti. “Tidak perlu dilakukan perubahan lagi. Selama tidak ada perubahan kondisi di lapangan atau kita mau mengubah lagi desainnya. Apalagi fisiknya akan dimulai nanti di APBD Perubahan 2021,” ucap dia.