Pemprov Kaltim Fokus Selesaikan Proyek Setahun Saja

- Kamis, 3 Desember 2020 | 10:41 WIB
Muara Rapak batal dibangun flyover.
Muara Rapak batal dibangun flyover.

Dilantik pada 2018, periode kepemimpinan Isran-Hadi bakal habis pada 2023. Secara matematis, masih ada peluang mewujudkan megaproyek lewat MYC setelah gagal tahun depan.

 

SAMARINDA–Imbas ditolaknya multiyears contract (MYC) di rancangan APBD 2021 membuat opsi penundaan MYC mengemuka. Pemprov Kaltim memilih menahan sementara waktu pembahasan proyek kontrak tahun jamak di sisa masa jabatan Gubernur Isran Noor dan Wakil Gubernur Hadi Mulyadi. "Kita (Pemprov Kaltim) enggak mikir ke sana dulu. Yang tahun ini saja dulu," kata Sekretaris Provinsi Kaltim M Sa'bani, (1/12).

Pria berkacamata itu menyatakan,kini pemprov memilih fokus pada pembangunan yang hanya bisa dilakukan setahun nanti. Misalnya, penanganan Covid-19 dan penanganan banjir di kota-kota besar di Kaltim."Untuk pembangunan lain, kita lihat lagi. Tapi cuma bisa yang setahun saja," imbuhnya. Sebelumnya pada Senin (30/11), DPRD Kaltim dan pemprov menyepakati jika MYC atau kontrak tahun jamak tak dapat masuk di rancangan APBD Murni 2021. Tetapi, bisa dipersiapkan di APBD Perubahan 2021 dan masuk di APBD Murni 2022.

Proyek MYC yang sebelumnya diusulkan pemprov adalah pembangunan flyover di Balikpapan senilai Rp 184 miliar. Kemudian, pembangunan gedung perawatan Pandurata Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Wahab Sjahranie (RSUD AWS) Samarinda dan sarana pendukungnya senilai Rp 311 miliar. Proyek ini direncanakan dilakukan dalam jangka waktu tiga tahun. Yaitu, 2021 hingga 2023.

 Sementara itu, dilantik sejak 2018, periode kepemimpinan Isran-Hadi bakal habis pada 2023. Maka dari itu, proyek MYC masih bisa dilakukan pada 2022 dan 2023. Hal itu pun diamini Akademisi Hukum Tata Negara Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda Herdiansyah Hamzah. Dia menjelaskan, MYC masih bisa diusulkan, asal tidak melampaui masa jabatan kepala daerah berakhir. Hal ini disebutkan di Pasal 92 Ayat (6) PP 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

"Secara matematis, berarti masih ada sisa dua tahun periode gubernur berakhir. Jadi masih memungkinkan," kata lelaki berkacamata itu. Dia melanjutkan, tinggal mengalkulasi waktu dan biayanya. Apakah dapat diselesaikan dalam rentan waktu dua tahun sisa periode itu. Yang diuji sekarang, sambung dia, mengenai desain perencanaan pembangunannya.

"Asal sesuai dengan prosedur dan tata cara pengajuan MYC, tidak diselundupkan seperti kemarin, saya pikir masih bisa dipertimbangkan," jelas lelaki yang akrab disapa Castro tersebut.

Gagalnya proyek MYC dimasukkan APBD 2021 salah satunya disebabkan kelengkapan dokumen perencanaan. Hal itu terjadi pada pembangunan flyover Muara Rapak. Pasalnya, dokumen perencanaan hingga saat masih dikerjakan melalui Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (DPUPR-Pera) Kaltim. Kegiatan tersebut baru tuntas pada akhir bulan ini. Sementara penandatanganan Kebijakan Umum Anggaran-Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2021 untuk memasukkan kegiatan tersebut dalam MYC, dibatasi hingga 30 November 2020. Lantas bagaimana kelanjutan mengenai dokumen perencanaan tersebut?

“Tugas kami terus menyelesaikan review design dan dokumen-dokumen lainnya,” kata Kabid Bina Marga DPUPR-Pera Kaltim Irhamsyah kepada Kaltim Post, Selasa (1/12). Diwartakan sebelumnya, desain awal jalan layang tersebut telah dikerjakan oleh Dinas Tata Kota dan Permukiman (DTKP) Balikpapan pada 2013. Namun memerlukan penyesuaian dengan memasukkan analisis terhadap gempa terhadap bentang panjang jalan. Sesuai yang dipersyaratkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Sehingga dilakukan revisi desain. Termasuk mengubah desainnya, menjadi 2 jalur dan 2 lajur, tanpa median pemisah.

 Juga, melengkapi analisis mengenai dampak lingkungan (amdal), analisis mengenai lalu lintas (andalalin). Review design flyover Balikpapan dikerjakan PT Hanata, konsultan yang beralamat di Samarinda dengan nilai kontrak Rp 2,347 miliar. Lalu Penyusunan amdal flyover dikerjakan Harsa Konsultan Indonesia, konsultan yang juga berdomisili di Samarinda dengan nilai kontrak sebesar Rp 900 juta.

Serta penyusunan andalalin dengan nilai kontrak Rp 754,658 juta. Walau dokumen perencanaan flyover Muara Rapak batal digunakan pada tahun depan, bahkan bisa mundur setahun lagi, Irhamsyah menyebut tidak akan berpengaruh pada kajian yang sudah disusun tersebut. Apalagi tidak ada batasan waktu mengenai dokumen yang telah dituntaskan itu. Sehingga dapat menjadi acuan pembangunan apabila kegiatan tersebut akan dilanjutkan nanti. “Tidak perlu dilakukan perubahan lagi. Selama tidak ada perubahan kondisi di lapangan atau kita mau mengubah lagi desainnya. Apalagi fisiknya akan dimulai nanti di APBD Perubahan 2021,” ucap dia.

Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kaltim memperkirakan pelaksanaan pembangunan flyover Muara Rapak membutuhkan waktu sekitar 1,5 tahun. Dengan syarat lahan yang akan digunakan membangun jalan layang sudah dibebaskan sepenuhnya. Ada sekitar 1,5 hektare lahan yang dibebaskan di Jalan Soekarno-Hatta maupun Jalan Jenderal Ahmad Yani. Sehingga jika pembangunannya dimasukkan dalam kegiatan MYC dan akhirnya dimulai Semester II 2021, diperkirakan rampung sepenuhnya pada 2023. Sementara masa jabatan Gubernur Isran Noor dan Wakilnya Hadi Mulyadi berakhir pada 1 Oktober 2023. Irhamsyah pun berharap pembangunan jalan layang di Balikpapan itu selesai sebelum berakhirnya masa jabatan gubernur dan wakil gubernur Kaltim. “Semoga bisa selesai sebelum itu,” harapnya. (nyc/kip/riz/k8)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X