PROKAL.CO,
JAKARTA−Para pemilih diminta menaati ketentuan protokol kesehatan (prokes) saat datang ke tempat pemungutan suara (TPS), 9 Desember 2020 mendatang. Jika melanggar, yang bersangkutan akan dilarang masuk ke TPS.
Hal itu ditegaskan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mochammad Afifuddin dalam diskusi, (30/11). Dia mengatakan, ketegasan diperlukan untuk memastikan pemungutan suara tidak menimbulkan klaster baru persebaran Covid-19.
“Kalau melanggar, kami tidak akan memperbolehkan ke TPS,” tegasnya. Dia tidak ingin hanya karena segelintir orang yang melanggar lantas menimbulkan risiko bagi pemilih lainnya.
Afif mengingatkan, ada sejumlah ketentuan yang wajib diketahui publik saat datang ke TPS. Yakni, mengenakan masker dan mengikuti prosedur khusus bila memiliki suhu tubuh di atas 37 derajat celsius. “Saat simulasi kemarin juga yang tidak pakai masker dilarang masuk,” imbuhnya.
Meski demikian, Afif memastikan, dalam implementasi di lapangan, ketentuan tersebut tidak diterapkan secara kaku. Artinya, jika ada pemilih yang tidak mengenakan masker, pengawas tidak lantas langsung mengusir. Melainkan melakukan pendekatan agar pemilih mematuhinya.
Di TPS sendiri, akan disediakan cadangan masker sebanyak 20 persen dari total daftar pemilih tetap (DPT). Dia yakin pemilih bisa diedukasi di lapangan sehingga tidak harus diusir dan kehilangan haknya untuk memilih.