Groundbreaking IKN Mundur Tahun Depan

- Selasa, 1 Desember 2020 | 23:37 WIB
Pesisir PPU calon ibukota RI.
Pesisir PPU calon ibukota RI.

BALIKPAPAN–Kekhususan Jakarta akan tetap dipertahankan setelah Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) disahkan. Hal tersebut diungkapkan Deputi Bidang Pengembangan Regional Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas Rudy Soeprihadi Prawiradinata, dalam webinar nasional Eco Infrastructure Festival bertema “New Capital City for New Smart Generation” .

Nanti begitu UU (IKN)-nya disahkan, daerah khusus ibu kotanya di Kalimantan (Kaltim). Jakarta, akan tetap sebagai daerah khusus. Karena kekhususannya, wali kotanya bukan dipilih langsung oleh masyarakat. Tapi kepanjangan tangan gubernur,” katanya. Rudy melanjutkan, selain menuntaskan penyusunan masterplan, pihaknya memfokuskan penyiapan kerangka regulasi pemindahan IKN.

Salah satunya, menyiapkan revisi Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2017 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia. Termasuk Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Provinsi Kalbar, Kalsel, dan Kaltim. Kerangka regulasi yang disiapkan dalam RUU IKN akan menyangkut beberapa hal. Rudy menegaskan, pembahasannya seperti omnibus law atau penyederhanaan undang-undang.

 Undang-undang yang sebelumnya sudah ada, diatur kembali dalam UU IKN. RUU ini akan disampaikan ke DPR, begitu pandemi Covid-19 ini terkontrol. Dan vaksin Covid-19 tersedia. Mungkin presiden yang akan memutuskan sendiri,” katanya. Beberapa regulasi yang sedang disusun pemerintah terkait pemindahan IKN di antaranya rancangan peraturan presiden (raperpres) tentang Badan Otorita, kemudian raperpres rencana tata ruang kawasan strategis nasional IKN (RTR KSN IKN), rencana detail tata ruang (RDTR) pusat pemerintahan IKN, RDTR pusat ekonomi IKN, dan RDTR bagian wilayah kota (BWK) IKN.

Regulasi lainnya adalah rancangan peraturan pemerintah (RPP)/Raperpres insentif swasta dalam pembangunan IKN dan RPP/Raperpres skema pembiayaan IKN. Semua ini dilaksanakan secara paralel,” ujar Rudy. Dia mengungkapkan, berdasarkan jadwal persiapan pemindahan IKN yang disusun mulai 20202024 yang menyesuaikan pandemi Covid-19, pada tahun ini difokuskan penyusunan dan penyelesaian masterplan atau rencana induk IKN. Simultan dengan penyusunan kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) dan penetapan rencana tata ruang calon IKN.

Sekaligus dengan penetapan regulasi dan penyiapan kelembagaan. Juga, penyusunan urban design dan rencana tata bangunan dan lingkungan (RTBL) perencanaan teknis. Barulah pada 2021, akan dilanjutkan dengan rehabilitasi hutan dan lahan serta pemulihan ekosistem. Lalu pengadaan lahan untuk pembangunan akses jalan dan sarana prasarana calon IKN. Paralel dengan perencanaan teknis dan feasibility study (FS) detail engineering design (DED) kawasan calon IKN. Kemudian, groundbreaking pembangunan IKN.

Karena ada pandemi Covid-19, kemungkinan groundbreaking ditunda hingga 2021. Itu pun kembali presiden sempat mengatakan bergantung kesiapan dalam menangani isu pandemi ini,” ucapnya. Setelah groundbreaking dilaksanakan, barulah pembangunan sarana dan prasaran sumber daya air dan energi dilaksanakan di IKN. Sembari melakukan penyiapan skema kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU). Dilanjutkan pada semester II tahun 2021 dengan pengerjaan bangunan strategis dan sarana serta prasarana dasar penunjang. Setelahnya pembangunan infrastruktur transportasi.

Pada 20222023, dilaksanakan pembangunan perkantoran, rumah dinas, sarana pendidikan dan kesehatan, serta sarana dan prasarana dasar penunjang. Dan pada 2024 dilaksanakan pembangunan lanjutan dan awal pemindahan ke IKN baru. Presiden inginnya pindah semua pada 2024. Tentunya kalau pindah semua berapa persen yang akan pindah ke IKN. Persiapannya harus matang betul. Karena hanya punya tiga tahun mempersiapkan itu,” ucap pria berkacamata itu.

Rudy menuturkan, kalaupun tidak semuanya pindah pada 2024, maka akan diputuskan kementerian atau lembaga yang sudah ditetapkan. Semisal instansi pertahanan dan keamanan. Yakni, TNI dan Polri. Lalu Kementerian PUPR yang akan membangun detail kota di kawasan IKN, dan kemungkinan Bappenas juga akan pindah lebih dulu. Karena bertanggung jawab atas masterplan IKN. Begitu pun dengan parlemen dan lembaga lainnya yang sifatnya harus selalu berkoordinasi dengan presiden. Setelah itu, tahap berikutnya adalah kementerian atau lembaga lain.

Bukan berarti kementerian lain tidak penting. Mungkin yang tidak terlalu intensif bekerja dengan presiden. Tapi di sisi lain, kalaupun itu dibutuhkan segera, bahwa presiden memutuskan harus semua pindah, maka berapa persen yang harus pindah,” jelas dia. Untuk diketahui, RUU IKN masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2021. Ini menjadi landasan hukum untuk pemindahan pusat pemerintahan ke Kaltim.

Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Prof Benny Riyanto mengatakan, alasan diusulkannya lagi RUU IKN masuk Prolegnas Prioritas 2021 karena pemindahan IKN membutuhkan persiapan yang begitu matang dan mendetail. Sehingga dibutuhkan payung hukum kuat. Terutama dalam mempersiapkan IKN baru yang ditargetkan bisa beroperasi pada 2024 mendatang. Landasan hukumnya memang harus dipersiapkan dari awal, oleh karena itu, ini (RUU IKN) memang menurut pemerintah sangat prioritas,” tutup dia. (kip/riz/k8)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X