Kejati Diminta Telusuri Dugaan Korupsi

- Selasa, 1 Desember 2020 | 23:30 WIB
SAMPAIKAN ASPIRASI: Beberapa orang yang mengatasnamakan mahasiswa gabungan mendatangi kantor Kejati Kaltim.
SAMPAIKAN ASPIRASI: Beberapa orang yang mengatasnamakan mahasiswa gabungan mendatangi kantor Kejati Kaltim.

SAMARINDA–Sekelompok mahasiswa yang mengatasnamakan dari Gabungan Mahasiswa Peduli Pembangunan Kalimantan Timur (GMPPKT) mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim di Jalan Bung Tomo, Kelurahan Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang.

Meminta Kejati Kaltim mengusut kasus-kasus yang belum selesai. Tiga tuntutan utama mereka yakni, menindaklanjuti panggilan saksi dan mantan Kepala Dishub Kaltim terkait laporan GMPPKT dugaan korupsi pembayaran atas pekerjaan pembangunan BSB paket III tidak sesuai realisasi senilai Rp 9,3 miliar, termasuk runtuhnya hanggar BSB 2013 silam. Termasuk dugaan pelanggaran hukum terkait pemaksaan usulan dua proyek MYC sebesar Rp 494 miliar, serta penyalahgunaan wewenang dana pokir usulan Pemprov Kaltim di APBD 2019 lalu.

Adhar selaku koordinator aksi menuturkan, meminta transparansi pengusutan kasus. Kami meminta Kejati Kaltim aktif dalam mengusut dugaan korupsi yang terjadi demi menyelamatkan uang rakyat,” ujarnya. Namun, dia tak mendapat penjelasan detail perihal pejabat yang dipanggil. Dia meyakini temuan LHP BPK RI sudah benar adanya. Menurut saya itu tidak sembarang hitungan, bahkan sampai mencuat pembayaran sanksi membayar denda Rp 400 juta,” sambungnya.

Kasi C Bidang Intelijen Kejati Kaltim Erwin menyebut, sudah memanggil pelaksana proyek dan BPK. Namun, dari pengambilan informasi, dia menyebut tidak ada yang menyalahi aturan atau dugaan korupsi seperti yang dialamatkan. Pelaksana proyek bersedia mengganti bangunan yang roboh dengan nilai Rp 9,3 miliar untuk membangun kembali bangunan yang roboh,” ucapnya.

Namun, dia menaruh kebanggaan terhadap mahasiswa yang sudah datang dan menyampaikan aspirasi. Terkait proyek MYC yang disampaikan, akan kami jadikan laporan informasi awal, dan selanjutnya harus didalami lagi dengan mencari informasi atau data pendukung lainnya sebagai analisa kami,” ujar Erwin. Terkait laporan yang berkaitan dengan pilkada, pihaknya harus hati-hati karena jangan sampai aparat penegak hukum diduga memihak salah satu paslon. Kami siap memfasilitasi, mengakomodasi dan menerima laporan informasi dari masyarakat kemudian akan ditindaklanjuti dengan mencari informasi tambahan,” kuncinya. (dra2/k8)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X