APBD 2021 Samarinda Sebesar Rp 2,57 Triliun

- Selasa, 1 Desember 2020 | 23:19 WIB

SAMARINDA–Delapan fraksi DPRD Samarinda akhirnya menyetujui APBD 2021 sebesar Rp 2,57 triliun, dalam agenda rapat penyampaian pendapat akhir fraksi dan persetujuan bersama DPRD dan Wali Kota Samarinda Terhadap rancangan peraturan daerah APBD 2021, dalam sidang paripurna, Senin (30/11) pukul 20.30 Wita.

Angka tersebut diketahui merosot dari tahun sebelumnya di APBD 2020, sebesar Rp 3,12 triliun, dan pada APBD perubahan Rp 3,22 triliun.

Ketua DPRD Samarinda Sugiyono menjelaskan, di hasil kesepakatan KUA-PPAS sebesar Rp 2,44 triliun, mengalami penyesuaian menjadi Rp 2,57 triliun, sehingga terdapat penyesuaian sebesar Rp 133 miliar. Di antaranya, akibat penyesuaian dana bagi hasil (DBH) Pemprov Kaltim dan penyesuaian alokasi SiLPA. Sehingga, untuk mengakomodasi program dan kegiatan prioritas pemkot, tetap berpedoman dengan RKPD dan KUA-PPAS. "Terdapat beberapa penyesuaian imbas Covid-19. Makanya kami berharap Covid-19 segera berakhir dan ekonomi kembali pulih, serta anggaran juga bisa membaik. Berkaca dari APBD Perubahan 2020 yang mengalami kenaikan dari Rp 3,12 triliun menjadi Rp 3,22 triliun," singkatnya.

Sementara itu, terkait alokasi anggaran masih berkutat pada sektor pendidikan, penanganan banjir, dan penataan kawasan permukiman. "Yang pasti masih melanjutkan kegiatan dari wali kota aktif Syaharie Jaang," tegasnya.

Dalam penyampaian pandangan akhir fraksi, beberapa perwakilan anggota DPRD menekankan agar anggaran yang ada dapat dimaksimalkan untuk peningkatan sektor kesehatan, serta pemulihan ekonomi terhadap warga imbas Covid-19.

Seperti yang disampaikan dalam penyampaian pendapat akhir yang dibacakan anggota Fraksi Demokrasi Perjuangan Indonesia (PDIP) Sutrisno, pihaknya meminta Pemkot Samarinda melakukan aktualisasi data keluarga terkonfirmasi Covid-19 untuk mendapatkan bantuan. Selain itu bagi pelaku UMKM maupun pedagang agar diberi kemudahan dalam mengajukan pinjaman modal usaha tanpa agunan. "Kami berharap kepada OPD teknis bisa mengakomodasi daftar kegiatan yang tertuang dalam pokok pikiran (pokir) dewan, karena itu merupakan hasil dari reses, sesuai dengan kebutuhan masyarakat," singkatnya. (dns/dra/k8)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X