TANA PASER - Kejaksaan Negeri (Kejari) Paser kini masih menunggu dua putusan kasasi, dari perkara yang melibatkan mantan PNS di Kabupaten Paser. Perkara pertama ialah melibatkan staf bagian Setwilda Paser merangkap bendahara yaitu EA.
Diduga tersangka melakukan penyimpangan prosedur pencairan dana anggaran 1997/1998. Kerugian negara akibat perbuatan EA yang dilakukan bersama IGS, senilai Rp 162 juta.
"Yang bersangkutan mengajukan kasasi pada 2004, sampai hari ini belum ada putusan dari Mahkamah Agung," kata Kasi Pidsus Kejari Mangasitua Simanjuntak, Selasa (1/12).
Padahal Kejari Paser telah bersurat ke Mahkamah Agung agar putusan kasasi ini keluar.
Kasus kedua yang menunggu putusan kasasi ialah melibatkan mantan kepala Dinas Perkebunan pada 2006. Tersangka berinisial IGPS diduga merugikan negara senilai Rp 1,9 miliar. Dari pekerjaan pengadaan bibit karet sebanyak 325.000 batang.
Simanjuntak menjelaskan modus operandi dari kasus ini ialah realisasi fisik di lapangan tidak selesai, namun tersangka dengan alasan menyelamatkan anggaran, memerintahkan keuangan mencairkan anggaran keseluruhan. Dengan berita acara hasil pekerjaan fiktif.
Kejaksaan dalam proses penyelidikan, menemukan aliran dana dari pegawai honorer saat itu berinisial M, mencairkan dana proyek tersebut dalam tiga tahap.
"Tersangka mengajukan kasasi pada 2011, sampai hari ini juga belum ada putusan," terang Simanjuntak. (jib)